Satgas Pamtas Yonarhanud 16 SBC Sukses Amankan Ribuan Botol Miras Selama Bertugas Diperbatasan Malaysia -Indonesia
Nunukan, infobanua.co.id – “Ribuan Miras Hasil Tangkapan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC diserahkan Ke KPP Bea Cukai Nunukan”.
Diakhir masa penugasannya, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad terus mempertahankan prestasinya dalam bertugas, serta terus konsisten menjaga sinergitas dengan instansi-instansi pemerintahan kabupaten Nunukan, dalam hal ini KPPBC tipe Madya Pabean C kabupaten Nunukan, dibuktikan dengan penyerahan barang Bukti hasil tangkapan berupa Ribuan Botol Miras itu pada periode Januari sampai dengan September 2021.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya di Makotis Satgas, jalan Fatahilah, kabupaten Nunukan kalimantan utara.
Komandan Satgas Pamtas mengatakan bahwa barang hasil tangkapan berupa miras ini, adalah hasil kerja keras selama kurang lebih 9 bulan yang telah dilakukan oleh personil Satgas Pamtas RI-Malaysia yang berada di tiap Pos-pos yang ada. Adapun diantaranya, Walton sebanyak 698 Kaleng 500ml, Beer Bintang 467 Botol 620ml, Guinness 191 Botol 620ml, Black Jack’s 177 Botol 700ml, Arak 11 Jerigen 5 Liter, Brona 62 Kaleng 500ml, Diablo 48 Kaleng 500ml, Golden Ice Likeur 10 Botol 700ml, Hollan Beer 24 Kaleng 330ml, Prost Beer 11 Botol 620ml, Parakee Red Wine 2 Botol 3Liter, Chivas Regal 2 Botol 1Liter, Good Day 3 Botol 360ml, R&B Likeur 2 Botol 700ml, Arak Tradisional (Highland) 2 Botol 700ml, Mon’s 4 Kaleng 330ml, Regal Likeur 1 Botol 700ml, Lemon’s Beer 1 Botol , 700ml, R&B Likeur 1 Botol 350ml, dengan total 836 Kaleng, 870 Botol dan 11 Jerigen dengan jumlah 1026.55 Liter sesuai dengan data yang telah dihitung oleh pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan.
Letkol Inf Priyambodo selaku Dansatgas bahwa barang-barang tersebut, disita dan diamankan oleh personil Satgas pada saat melaksanakan sweeping atau patroli rutin, dikarenakan barang tersebut tidak memiliki ijin atau dokumen yang sah untuk masuk dan diperjual-belikan di Indonesia.
Penyerahan Barang Bukti (BB) barang sitaan dansatgas m laksanakan secara bertahap karena berada didua tempat, pertama kami laksanakan di Makotis Satgas, mekanisme dilakukan penjemputan oleh pihak Bea Cukai.
Selain itu Jajaran Satgas pamtas Laksanakan di dermaga Pelabuhan Tunon Taka yang merupakan hasil tangkapan dari seluruh pos satgas pamtas yang berada di wilayah Perbatasan dengan tetap melalui pengawalan sesuai Standar Operasional Pengamanan (SOP) Satgas dan tetap tidak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Saya selaku pimpinan Satgas pantas berharap Kedepan, ” Meskipun kami (Satgas) sudah diujung akhir Penugasanya, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC akan terus berupaya menekan dan mengurangi upaya kegiatan Ilegal apapun bentuknya, dengan selalu melaksanakan patroli rutin dan akan selalu meningkatkan kewaspadaan terutama di jalur-jalur yang sering terjadi kegiatan illegal seperti penyelundupan miras ataupun kegiatan ilegal lainnya ujar Dansatgas mengakhirinya (Yuspal)