infobanua.co.id
Beranda Sekadau Beredar Kwitansi Biaya Tera Ulang Timbangan Loding Ram

Beredar Kwitansi Biaya Tera Ulang Timbangan Loding Ram

Sekadau,infobanua.co.id – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Sesuai BAB II pasal 2 dalam Perda tersebut menegaskan bahwa setiap UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau di simpan ditempat usaha keadaan siap pakai, digunakan untuk keperluan menentukan pengukuran, penakaran, atau penimbangan wajib ditera ulang untuk:
a. Kepentingan umum
b. Usaha
c. Menyerahkan atau menerima
barang.
d. Menentukan pungutan atau
Upah.
e. Menentukan produk akhir dalam
Perusahaan dan
f. Melaksanakan peraturan perundangan undangan wajib ditera ulang.

Bahwa setiap pemilik usaha yang berkaitan dengan Timbang seperti pabrik kepala Sawit dan Loding Ram pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan pemilik usaha lain yang mengunakan timbangan. Harus dilakukan Tera ulang

Karena diduga ada beberapa pihak yang memiliki usaha timbangan di kabupaten Sekadau, ketika dikonfirmasi oleh media ini menyebutkan bahwa, harga Tera/Tera Ulang bervariasi. Di setiap Ram yang ada di kabupaten Sekadau, tentu nya hal ini, menjadi bahan pertanyaan pegusaha pemilik ram,

Beredar kwitansi yang di duga biaya Tera Ulang dengan harga yang bervariasi, yang diterima oleh pihak ketiga yang mana pihak ketiga tersebut akan membayar kepada UPTDML.

Ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya Plt. Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal (UPTDML) kabupaten Sekadau, Gervasius Doni Susanto menyampaikan, terkait biaya Tera Ulang, ia mengatakan,

“bahwa terkait biaya pihaknya hanya menerima biaya Tera dari pihak ketiga, setelah itu baru pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemilik membayarkan ke pihaknya,baru kemudian pihaknya menyetor ke bendahara dinas untuk disetorkan ke kas daerah.

“Jadi kita hanya berurusan dengan pihak ketiga mengenai teknis dan pembiayaan yang timbul akibat Tera Ulang, pihak ketiga yang dimaksud adalah teknisi yang di tunjuk oleh pemilik timbangan,” katanya kepada media ini, Senen (20/9/2021) di Sekadau.

Masih dikatakan Doni, bahwa pihaknya tidak boleh serta-merta untuk melakukan Tera Ulang meskipun diketahui ada pemilik usaha yang timbangan belum ditera ulang.

“Mekanismenya, pemilik usaha melalui pihak ketiga atau pemilik usaha langsung mengaju permohonan kepada Unit Metrologi agar timbangan di tera ulang. Atas dasar itulah, kita turun untuk melakukan Tera ulang.

“Untuk tera ulang, pemilik harus mengajukan kepada unit Metrologi untuk melakukan Tera ulang timbangan miliknya, jika tidak ada permintaan dari pemilik kita juga tidak bisa melaksanakan tera,”kata Doni
Sesuai UU nomor 02 tahun 1981 bahwa jika ditemukan oleh tim pengawas ada pemilik usaha timbangan yang tidak ditera ulang namun sudah digunakan, akan disegel.

Dikonfirmasi kepada Romy pemilik CV.Jair Family pihak ketiga teknisi salah satu pemilik Timbangan di kabupaten Sekadau terkait kwitansi penerimaan biaya Tera disalah satu Loding Ram, beliau tidak bisa ditemui.(tim

Bagikan:

Iklan