infobanua.co.id
Beranda KALTARA Pt Sinar Cera Paksa Warga Kosongkan Lahan Tempat Usahanya.

Pt Sinar Cera Paksa Warga Kosongkan Lahan Tempat Usahanya.

Nunukan, infobanua.co.id – Kronologis PT sinar cerah bermukim diatas lahan pemkab nunukan.

Menurut Edi Sandre ST.Kabid Aset pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menjelaskan
pertama dasar sinar cerah menduduki atau bekerja di atas lahan pemerintah yakni :

Pertama sinar jaya sudah melaksanakan MOU dengan pemerintah daerah untuk pengelolaan kawasan dengan kawasan liem hie djung di tetapkan sebagai HPL dan terhadap bangunannya juga telah terbit sertifikat HGB kepada sinar cerah yang berlaku selama 25 tahun dan akan berakhir di tahun 2026.

Jadi itulah dasar sinar cerah untuk beraktifitas di kawasan tanah Liem hiJung itu terkait bangunan yang di ada beberapa orang sedang melakukan pemindah tangan terhadap bangunan tersebut menindak lanjuti sinar cerah dengan pemerintah daerah kabupaten Nunukan.

sebenarnya pada saat itu belum clear karena belum ada kesepakatan berada kontribusi yang diberikan sinar cerah kepada pemerintah daerah.

Jika ada yang menempati gedung atau ruko yang telah dibangun itu tertuang di dalam MOU bahwa jika sudah berdiri ruko maka akan melakukan adendum terhadap MOU tersebut.

Namun sampai saat ini addendum itu belum dilaksanakan sehingga belum ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten nunukan (Pemda) dengan PT Sinar cerah terhadap berapa besaran yang akan dibayarkan ke pemerintah daerah.

Surat dari PT. Sinar Cera ditujukan kepada warga yg bermukim diatas Hpl Pt sinar cera

Sampai saat ini kita masih terus berupaya dengan PT sinar cerah untuk melakukan negoisasi terkait bagaimana pelaksanaan Addendum tersebut namun sampai saat ini belum ada kesepakatan dan direncanakan akan dilaksanakan pertemuan selanjutnya untuk membahas ini ujar H. Edy Sandre .ST. kepala Bidang Aset namun terkait pertemuan itu bukan kewenangan kami di bidang aset.

Pemerintah daerah melalui bidang Aset hanya menunggu pelaksanaannya, jadi kami yang ngasih taunya menerima hasil bahwa besarnya sekian diperjanjikan sampai sekian bagian Aset hanya mengurus administrasi aset.

Lanjud H.Edy Sandre.ST, yang kedua dan terkait apa masyarakat yang menjual beli itu berurusan dengan PT sinar dengan masyarakat karena pemerintah daerah sampai saat ini belum menetapkan berapa konstribusinya.

Jadi pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang bersamaan yaitu tanggung jawab dari PT sinar cerah.

saat ditanya kenapa terjadi Jual Beli antara PT Sinar Cerah dengan masyarakat, terkait penjual atau beberapa bangunan yang sudah terjual di kawasan itu, memang lahan yang ada itu merupakan HPL kepada sinar cerah dan saat ini karena perjanjiannya belum berakhir HPL itu masih berlaku, maka lahan tersebut menjadi penguasaan dari sinar cerah sampai diserahkannyakepada pemerintah daerah.

Jadi sinar cerah berhak terhadap kawasan itu cuman informasi yang kami dengar bahwa kira-kira yang terdahulu sudah melakukan negosiasi juga mengizinkan masyarakat untuk berjualan di situ.

Menurut Edy Sanre bahwa saya kurang tahu ini saya cuma denger informasi saat ini di atas tanah itu berdiri beberapa bangunan yang yang dilakukan untuk berjualan baik berjualan makanan minuman maupun pernak-pernik jadi terkait jika sinar kira menyuruh masyarakat untuk berpindah karena memang sinar cerah itu kami tidak mengerti.

Apa perjanjian bagaimana perjanjian mereka dengan masyarakat, yang setahu kami ini bahwa lahan itu masih HPL dari pada sinar cerah.

Perlu kita ketahui bahwa batas pengurusan Sinar cerah itu pas ada di belakang dari Pos pemadam Kebakarab yang ada saat ini.

Jadi lahan atau Watas yang dibangun sekarang dibangun oleh Kotaku, itu bukan berada kawasan Hak Guna Bangunan PT Sinar Cerah atau HPL dari pada Sinar cerah dari jalan masuk pasar itu termasuk kurang lebih 50 sampai 75 Meter itu masih tanah milik Pemerintah daerah kabupaten Nunukan dan tidak di HPL kan ke sinar cerah termasuk bangunan pusat ekonomi perdagangan itu masih tanah Pemda

Jadi di dalam kawasan itu ada pusat ekonomi perdagangan ada Pos pemadam kebakaran ada kuliner jajanan masyarakat dan saat ini dibangun oleh kotaku yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas perdagangan itu akan membuat bangunan dibangun tanah itu di luar HPL dari sinar cerah.

Jadi Lahan yang ada tana merah itu masih merupakan milik pemerintah daerah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara. (Yuspal)

Bagikan:

Iklan