infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA DPRD HSU Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Dua Raperda

DPRD HSU Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Dua Raperda

Amuntai, infobanua.co.id – Rapat Paripurna bertempat di Aula DPRD Hulu Sungai Utara tentang Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap 2 (dua) buah raperda, yaitu : 1. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikitf lainnya. 2. Pembentukan, Kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (27/09/2021).

 

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Sekretaris daerah serta Kepala SKPD dilingkungan Kab. HSU. Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab.HSU Almien Ashar Safari, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, SH, MM dan Wakil Ketua II Faturrahim , untuk anggota DPRD HSU yang hadir berjumlah 27 orang dan tidak hadir 3 orang.

 

Wakil Bupati HSU Husairi Abdi dalam laporannya  menyampaikan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikitf dan lainnya sudah kami susun dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang mana dalam Pasal tersebut disebutkan salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/ Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah dengan menyusun Peraturan Daerah.

 

Secara substansi Rancangan Peraturan Daerah ini kami adopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, sehingga sebagian besar muatannya bersifat normatif. Rancangan Peraturan Daerah ini juga telah kami mintakan masukan dari berbagai instansi terkait, antara lain seperti BNNK, Dinas Kesehatan, Para Camat, dan lainlain.

 

Secara khusus pengaturan yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah ini lebih berfokus pada bagaimana upaya Pemerintah Daerah, utamanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara selaku Pengguna Perda ini nantinya, melakukan Fasilitasi terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah.

 

Rancangan Raperda Pembentukan, Kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Husairi Abdi juga melaporkan bahwa Dalam Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan ini, sebagaimana dapat dilihat pada Bagan Struktur Organisasi yang kami lampirkan dalam Raperda, semua jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV yang berada di bawah Bidang dihapus, dan dijadikan jabatanjabatan fungsional. Penghapusan tersebut didasarkan pada kriteria-kriteria penyederhanaan struktur organisasi yang diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021.

 

Sedangkan terkait dengan dasar pembentukan, kedudukan, nomenklatur Jabatan, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan, kami susun dengan memperdomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan