infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Tingkatkan Tenaga Kesehatan Lingkungan Dinkes HSU Gelar Diklat Pengawasan Pangan Daerah

Tingkatkan Tenaga Kesehatan Lingkungan Dinkes HSU Gelar Diklat Pengawasan Pangan Daerah

Amuntai, infobanua.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Danu Fran Fotohena menilai pentingnya penguatan kapasitas tenaga Kesehatan Lingkungan (Kesling) untuk mengawasi serta mengendalikan peredaran pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (IRT) khsususnya di kabupaten HSU.

 

Demikian diungkapkannya dalam Diklat Distric Food Inspector (Pengawas Pangan Daerah) di Kabupaten HSU selama tiga hari dari 23 s/d 25 September 2021, di Menosa resort Amuntai yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten HSU.

 

“Dengan adanya diklat pelatihan ini, diharapkan mampu mencetak tenaga Pengawas Pangan Daerah yang handal, mampu merencanakan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan pangan di wilayah kerjanya,” kata Danu saat menjelaskannya  secara virtual, Sabtu (25/9/2021).

 

Lebih lanjut, Danu mengatakan Diklat Distric Food Inspector ini dimaksudkan untuk menyiapkan Inspektur Pangan yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan ke IRT.

 

Selain itu, juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas Kabupaten untuk memotivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis, penggunaan bahan tambahan pangan sesuai ketentuan dan memproduksi serta mendistribusikan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Produk Pangan Industri Rumah Tangga memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang dapat membina dan berperan aktif dalam mengawasi serta mengendalikan peredaran pangan yang diproduksi oleh IRT

 

“SDM ini dibutuhkan guna pembinaan dan pengawasan pangan di Kabupaten HSU adalah tenaga Distric Food Inspector  atau yang kita kenal DFI,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, Kondisi mutu, gizi dan keamanan pangan yang baik akan menghasilkan manusia yang lebih sehat, lebih produktif, menurunkan kasus penyakit yang berasal dari pangan (food bornedese ases) dan menurunkan beban biaya untuk kasus/wabah penyakit yang berasal dari pangan.

 

Upaya untuk mewujudkan keadaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yang menggariskan hal-hal yang diperlukan untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

 

Pada peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa tanggung jawab dan hak setiap pihak yang berperan sebagai pilar pembangunan keamanan pangan adalah pemerintah, pelaku usaha pangan, dan masyarakat konsumen.

 

Namun adanya PP Nomor 28/ 2004, belumlah cukup untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi karena luas dan kompleksnya permasalahan yang di hadapi di lapangan.

 

“Terdapat beberapa faktor yang diidentifikasi mempengaruhi keamanan pangan di Indonesia yaitu: sistem pangan, sosial budaya, mata rantai teknologi makanan, faktor lingkungan, aspek nutrisi dan epidemiologi,” imbuhnya.

 

Danu mengharapkan nantinya para peserta mampu: Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas dalam bidang pengawasan pangan, Memahami Mikrobiologi Pangan. Memahami Good Practices Procedures dalam Rantai Pangan. Memahami tentang SPP-IRTP. Memahami Cara Produksi Pangan yang Baik;Memahami tentang Higiene dan Sanitasi Pengolahan Pangan. Memahami Prinsip Pengawetan/Pengolahan Pangan.

 

Memahami Pengemasan, Penyimpanan dan Pelabelan Pangan; Memahami tentang Bahan Tambahan Pangan; Melakukan system penjenjangan pada tenaga pengawas pangan (food inspector) berdasarkan kompetensi serta Memahami tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP.

 

Sementara itu, hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Standarisasi Pangan Olahan Direktorat Stnadarisasi Pangan Olahan BPOM dan Makanan RI di Jakarta, Kepala Loka POM HSU, Bambang Hery Purwanto, Ratih Woro Anggraini Direktur PT. Cipta Kompetensi Profesi di Jakarta dan Para Peserta Diklat DFI di Wilayah HSU.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan