infobanua.co.id
Beranda KALTARA Polres Nunukan Melalui Sat Resnarkoba Berhasil Amankan Dua Warga Sebatik Diduga Miliki 14 Bungkus Narkoba Jenis Sabu-Sabu.

Polres Nunukan Melalui Sat Resnarkoba Berhasil Amankan Dua Warga Sebatik Diduga Miliki 14 Bungkus Narkoba Jenis Sabu-Sabu.

“Pulau Sebatik ini di Huni Dua Negara YAKNI Sebatik Indonesia dan Sebatik Malaysia dan Hanya dibatasi Patok Perbatasan dan di Patok Perbatasan itu ada Pos Satgas Pamtas dan ada Pos Polisi, selain itu Batas laut Indonesia Malaysia merupakan Rawan Penyeludupan”.

Nunukan Kaltara Kepolisian Resor Nunukan sukses dan berhasil Amankan Dua orang laki-laki yakni Husni Umur 35 Tahun Suku Bugis agama Islan pekerjaan Tanidan Nelayan dan Arsyad Umur 40 Agama Islam,Suku Bugis alamat Sekarang dan sudah menjadi warga Sebatik terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Bagian Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan.

Keduanya diamankan lantaran diduga menyimpan, menguasai memiliki, sabu- sabu sebanyak 14 bungkus dengan berat 3,79 gram, di sebuah rumah Jalan Haji Beddu Rahim RT 003 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara Kabupqten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit.SH menjelaskan, Bahwa Penangkapan Kedua Pelaku bermula ketika Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga sebagai Pengedar Sabu Sabu di Pulau Sebatik.

Informasi tersebut langsung ditindak Lanjuti dan merujuk pada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, dengan Alamat di Jalan Haji Beddu Rahim RT.003 Desa Sungai Pancang Sebatik Utara

Dari informasi yang didapat, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu ditemukan sebuah rumah yang di duga tempat Pria yang sudah lama jadi target kepolisian polres nunukan

Iptu Lusgi Simanungkalit.SH Jabatan Kasat Reskoba didampingi IPA Basarasa Jabatan Kanit Reskoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara

Tim Personal Opsnal Sat Reskoba masuk di dalam rumah terlapor, tim menemukan 13 bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu dan ditemukan juga sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang berada di dalam dompet warna hitam, Ujar Iptu Lusgi Mantan Kapolsek Sembakung pada hari, 02/10/2021.

Iptu Lusgi Simanungkqlit.SH menjelaskan Bahwa jumlah keseluruhan sabu-sabu tersebut yang ditemukan personel Opsnal Sat Resnarkoba sebanyak 14 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi
Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan introgasi, terlapor menerangkan bahwa sabu tersebut dia dapat dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Arsyad.

Kasat Reskoba polres nunukan mendapat informasi maka dilakukan penyelidikan terhadap Arsyad dan berhasil diamankan dan
Pada saat diamankan, sedang berada di rumahnya sambil bersantai bersama Keluarga dan pada saat digeleda petugas ditemukan dan mengamankan
barang bukti ((BB) 14 bungkus plastik dengan ukuran berbeda bentuk warna transparan, dan warna kuning yang di duga berisi sabu-sabu dengan berat 3,79 Gram.

Tim Reskoba Turut Amankan barang bukti lain yakni 1 buah dompet warna, 1 buah tempat cream berbentuk bulat yang dilakban warna hitam, 1 lembar celana pendek, 1 buah handphone, uang tunai sebanyak Rp 850.000, dan 1 buah penjepit besi serta 1 buah gunting.
Lanjud Iptu Lusgi Kasat Reskiba Polres Nunukan bahwa Kedua tersangka dikenakan Pasal berlapis.
yakni Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI.No:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman Pidana Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun dengan Denda Minimal 1 miliar dan Maksimal 10 Miliar. Ujar Iptu Lusgi Simanungkalit.SH.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan