Operasi Obat-Obatan Yang Termasuk Daftar G, Temukan 20 Dus
Martapura, infobanua.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Dinas Kesehatan dan Perizinan Banjar lakukan operasi penertiban peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan terlarang sekaligus memantau status perijinan toko-toko di wilayah Martapura, Kamis ( 01/10/2021) pagi.
Sasaran operasi yang dilakukan tim gabungan seperti toko-toko obat dan apotik yang masih belum memiliki izin, sekaligus penertiban daftar obat-obatan yang dijual baik yang masuk daftar G maupun alkohol diatas 90 persen.
Kabid Perlindungan Masyarakat / Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar Adi Kusuma Wijaya mengatakan giat ini dilakukan karena sebelumnya pada giat rutin patroli trantibum Pol PP, ditemukan beberapa remaja yang mengkomsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri, sehingga dirinya diinstruksikan melaksanakan Perda khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
” Dari giat yang dilaksanakan ditemukan sebuah toko di wilayah Martapura terdapat menjual obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G sebanyak 20 dus yang akan kami amankan” ungkapnya.
Adi menambahkan toko yang melakukan pelanggaran tersebut ditutup selama 14 hari dan giat tersebut akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Fad/IB