infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Hasanuddin Murad Sosialisasi Perda Kalsel Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Hasanuddin Murad Sosialisasi Perda Kalsel Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Marabahan, infobanua.co.id – Mungkin banyak yang belum mengerti setiap usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan hasil perkebunan atau industri dengan kapasitas pabrik wajib memiliki izin pengelolaan usaha perkebunan dan izin pendukung lainnya. Terkait itulah, anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan kepada puluhan pekebun yang terdapat di Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (11/10/2021).

Anggota Komisi III dari Partai Golkar ini menerangkan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 Provinsi Kalsel ini di antaranya mengatur izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan STDP (Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan). “Izin usaha perkebunan STDB berlaku untuk luas lahan lebih dari 4 hektar dan kurang dari 25 hektar dalam satu hamparan. Sedangkan STDP berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas di bawah batas minimal,” terang lelaki yang akrap disapa pak Hasan ini. Anggota DPRD dari Dapil 3 Barito Kuala ini mengharapkan, melalui sosialisasi setiap pelaku usaha perkebunan bisa mempelajari lebih dalam sehingga mengerti dan memahami terhadap hak dan kewajiban.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Batola H Suwartono Susanto menambahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini secara garis besar mencakup pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan baik untuk investasi maupun perkebunan rakyat. Lelaki yang akrap disapa Tono itu mengutarakan, sesuai kewenangan pihaknya menerbitkan izin usaha perkebunan terintegrasi pabrik (IUP), izin usaha perkebunan budidaya (IUPB), dan izin usaha perkebunan pengolhan (IUPP), termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dana lainnya. “Kami juga menjadikan perda ini sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, terutamaa ketaatan perusahaan besar swasta (PBS) dalam hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, serta tanggungjawab sosial (CSR),” paparnya.

Nang/IB

Bagikan:

Iklan