DPRD Kukar Rakor dengan Pemkab Kukar Bahas Propemperda 2022
Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah , Kegiatan ini difasilitasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara , Samarinda 14/10/2021
HM.Ridha Darmawan selaku sekretaris DPRD Kukar mengatakan rapat koordinasi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kopetensi ,Impelementasi SIPD Dalam Perencanaan dan monitoring kegiatan pembangunan sebagai upaya mewujudkan rencana pembangunan daerah yang berkualitas Tahun 2022 dan Evaluasi Propemda Tahun 2021 , Serta penyusunan Propemperda Tahun 2022 yang diselenggarakan di samarinda , Kalimanatan Timur, Tanggal 15/10/2021
Dibuka langsung Wakil Ketua I DPRD Kukar H.Alif Turiyadi,SE dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pihak pemerintah dihadiri langsung Asisten I Pemkab Kukar Bapak Muahammad Tofik , ditemani Plt Asisten II sekaligus kepala Bapedda Kab. Kukar Wiyono, dan beliau juga menyampaikan Materi I terkait Pokok- pokok Pikiran, dilanjutkan , Materi II SIPD BPKAD Kab. Kukar sekaligus sebagai narasumber Plt. Asisten III Bapak Sukoco selaku kepala BPKAD dengan materi (Pemantauan didalam SIPD) dan Tanya Jawab Kepala OPD dengan anggoata dewan yang terhormat.
“Esok hari 16/10/2021 penyampaian Laporan Ketua Bapemperda Terkait Evaluasi Propemperda 2021 dilanjutkan Materi I dari Biro Hukum Provinsi Kaltim dilanjutkan Materi II Kemenkum HAM Provinsi Kaltim dan Materi III Penyusunan Propemperda 2022”.ucap Ridha
Ahmad Yani selaku Ketua Bapemperda mengatakan sangat mengapresiasi sekaligus menjadi pelajaran koreksi bagi masing-masing kita bahwa ternyata yang kita laksanakan 2021 itu banyak yang ketidak sesuaian dan perlu koreksi apalagi nanti kita mau 1 Tahun 2022
Oleh karena itu kita benahi dulu kita keluarkan semua dokumentasinya problematikanya semua, kita analisis dulu semua, baru kita bicara untuk kebaikan kita bersama mungkin seperti itu.
“Pada intinya mudah-mudahan kawan-kawan eksekutif yang ada pada hari ini juga bisa memahami, kemudian kalau ada kesulitan kesulitan bapak langsung ke DPRD saja kalau misalnya ada Perda yang bertentangan dengan undang-undang cipta kerja mesti dirubah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ungkap Ahmad Yani
Din/rel/hms