infobanua.co.id
Beranda KALTARA Penyeludupan Narkoba Dari Malaysia Melalui Pulau Sebatik Tak Ada Hentinya.

Penyeludupan Narkoba Dari Malaysia Melalui Pulau Sebatik Tak Ada Hentinya.

Nunukan, infobanua.co.id – Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan berhasil mengamankan Laki Laki ” A ” umur 40 tahun diduga membawa Narkotika Gol.I Jenis Sabu, pada Rabu (10/11) di Pelabuhan Sungai Nyamuk Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara,

Satuan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penangkapan terhadap pria yang berprofesi buruh bangunan di Pelabuhan Sungai Nyamuk yang baru tiba dari Tawau Sabah Malaysia.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra, mengungkapkan bahwa pada hari Rabu,10 Nopember 2021 sekira pukul 08.45 Wita Personil Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi bahwa seorang Laki- laki yang baru datang dari Tawau Malaysia di curigai membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu .

Atas informasi tersebut Kapolsek sebatik Timur memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan melakukan penyelidikan” katanya kepada media , Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Iwan bergerak cepat menuju Pelabuhan Sungai Nyamuk untuk mencari pria dimaksud.

Sekitar Pukul 09.00 Wita jajarannya berhasil menemukan pria yang dicurigai, lalu terhadap diri “A” dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan temukan, Barang Bukti (BB) yakni Sabu Sabu Seberat 100 gram dari Tersangka “A” Rencananya Sabu – Sabu tersebut akan dibawa ke Mamuju Sulawesi Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika gol l jenis sabu dengan berat bruto 100 gram yang disimpan di dalam celana dalam tersangka”, ujar Randhya, Mantan Kapolsek Nunukan.

Menurut pengakuan tersangka “A” dirinya hanya sebagai kurir yang bekerja sebagai buruh bangunan ini Sabu-Sabu yang dibawanya di dapatkan dari seseorang di Tawau Sabah Malaysia yang tidak diketahui namanya Itu Alasan klasik tersangka “A”.

Menurut Pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa Rencananya Narkoba Asal Malaysia atau sabu tersebut menurut pengakuan tersangka Sabu- Sabu yang dia miliki dan kuasai akan dibawa ke Mamuju Sulawesi Barat adalah milik “B” yang juga berdomisili di Mamuju,” jelas Randhya.

lanjut kapolsek sebatik Timur bahwa Tersangka “A” beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Terhadap Tersangka A di jeret pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Penjara paling lama 20 tahun

Karena terbukti dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 2 (dua) bungkus ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu dengan berat bruto ± 100 Gram serta alat bukti lainya ada dua buah kondom (alat kontrasepsi ), potongan solasi warna hitam, serta kantong plastik warna merah muda, kantong plastik warna putih, Hand Phone Merk Realme warna abu-abu ujar
Kapolsek Randhya menjelaskan “tidak ada celah dan ampun bagi setiap orang yang membawa barang haram (Narkotika) yang dapat merusak generasi penerus bangsa .

lanjud kapolsek Sebatik Timur bahwa Penangkapan kali kebetulan bertepatan dengan momentum hari pahlawan, ini sebagai hadiah dan penghargaan kami terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang keras mengorbankan jiwa dan Raga demi untuk merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

lanjud Kapolsek sebatik Timur Bahwa dengan cara inilah kita menjaga generasi bangsa dari segala macam ancaman khususnya ancaman peredaran narkotika” ujar Randhya Mantan Kapolsek Nunukan (Yuspal).

Bagikan:

Iklan