Categories: KALTARA

Pemkab Nunukan Sempurnakan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041

Nunukan, infobanua.co.id – Pemkab Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan melaksanakan pembahasan perubahan atau revisi RTRW bersama Konsultan PT Nara Yana Adipta.

Kegiatan itu dibuka H Hanafiah Wakil Bupati Nunukan dan dihadiri semua SKPD dan camat berlangsung dilantai IV Kantor Bupati Nunukan Rabu (17/11/2021).

Menurut Wilson SE.M.AP  Sekertaris Bappeda Pemkab Nunukan, pembahasan ini masih bersifat usulan dan masukan terkait penggunaan anggaran. Pihak konsultan memerlukan input dari semua SKPD dan seluruh pemangku kepentingan. Terkait lahan-lahan mana saja dan kepentingan kami di dalam hal ini adalah karena kami bersamaan secara simultan lagi menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah( RPJM) tahun 2021-2026 ini merupakan Visi Misi dari kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yakni Hj.Asmin Laura Hafid.SE.MM dan Wakilnya.H Hanafiah SE,M.Si.

“Bappeda bekerja keras untuk menyesuaikan Antara Rencana Tata Ruang Wilayah dengan RPJMD dan harus kami tuangkan dalam dokumen perencanaan RPJMD ini. Dan seyoganya RPJMD ini adalah mengacu kepada RTRW mengingat, RTRW ini dalam tahap Revisi maka ini harus kami komunikasikan dengan pihak konsultan supaya ada sinkron dan saling mengisi antara RTRW dan RPJMD,” katanya

Kalau pembahasan RT RW itu untuk jangka waktu 25 tahun tapi di dalam jangka waktu itu dapat direvisi maka ini adalah revisinya dari RTRW kita yang lama.

Kata Wilson, RTRW ini ada dokumen lingkungan yang bisa menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan terkait dengan ruang dan pola ruang.  “Kita komitmen dengan dokumen ini, apabila RT RW ini sudah jadi. Seluruh masyarakat bersama-sama ikut menjaga dan berkomitmen untuk mengikuti dokumen ini,” katanya .

Saat ditanya tentang Kawasan Hutan lindung pulau Nunukan dan Hutan lindung Pulau Sebatik yang sudah sebagian menjadi kebun Sawit? Kata Wilson, terkait dengan Sebagian Hutan Lindung sudah jadi Kebun sawit persoalan di dinas kehutanan. “Itulah gunanya kita merevisi RTRW ini, karena mungkin dalam konteks kenyataan ada sekitar 32 poin. Tadi sudah dijelaskan dan disampaikan oleh konsultan PT Narayana Adaptasi Konsultan hal-hal yang menyebabkan RTRW ini harus dirubah. Sekaligus direvisi salah satunya mungkin pola ruang dengan kenyataannya sudah tidak sinkron,” katanya. (Yuspal)

admin

Recent Posts

Anggota DPRD PPU Optimis Serapan APBD Tercapai

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) optimis serapan…

57 menit ago

Hutang dan Mentalitas Bangsa

Oleh: Pribakti B   Pada dasarnya tak satu pun manusia di alam semesta ini yang…

3 jam ago

Pimpinan DPRD Kapuas Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya PP

Kapuas, infobanua.co.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas priode 2024 - 2029 resmi dilantik dan diambil…

3 jam ago

H. Hanafiah Gagaskan Prestasi dan Kerja Keras dalam Kampanye

Nunukan, infobanua.co.id– Dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 26 November 2024, H. Hanafiah, calon Wakil…

6 jam ago

Kaltara Berikan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Kepala UPTD Bapenda, mengumumkan keringanan bagi masyarakat terkait…

6 jam ago

UPTD Nunukan Optimalkan Pajak Kendaraan Melalui Inovasi

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A…

6 jam ago