Categories: KALTARA

Izin Usaha Pelaku UMKM di Malinau Masih Gunakan IMB

MALINAU – Pengurusan syarat dasar perizinan berusaha di Kabupaten Malinau masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha berdasarkan UU 11/2020 Cipta Kerja.

Di Kabupaten Malinau, penerapan PBG sebagai syarat masih menunggu aturan pelaksana, terkait penyesuaian satu dari 3 syarat dasar tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Malinau, Erlinda menjelaskan kegiatan berusaha saat ini menerapkan perizinan berbasis risiko. Erlinda menjelaskan rata-rata pelaku UMKM di Malinau yang mengurus izin usaha digolongkan sebagai kegiatan usaha berisiko rendah.

“Rata-rata pelaku UMKM yang mengurus izin kegiatan usahanya risiko rendah. Jadi cukup NIB. Rata-rata mereka melakukan usaha di rumah mereka jadi cukup dengan IMB,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Syarat dasar perizinan bagi kegiatan usaha UMK diantaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan SLF.

Saat ini persyaratan IMB telah diganti dengan PBG, namun dalam penerapannya, DPMPTSP Malinau masih mensyaratkan IMB sebagai persyaratan dasar. Erlinda menjelaskan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati Malinau mengenai perubahan aturan Izin Bangunan dari IMB menjadi PBG.

“Untuk persyaratan perizinan dasar sesuai tingkat risiko. Saat ini kita masih wajibkan IMB bagi izin UMK yang belum punya. Karena perubahan IMB jadi PBG masih menunggu peraturan Bupati,” katanya.

Menurutnya sinkronisasi aturan membutuhkan waktu, sebab aturan mengenai perizinan dasar tersebut masih dalam tahap transisi penerapan di tingkat daerah.

Philipus/aldi/TK

admin

Recent Posts

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

8 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

10 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

11 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

11 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

11 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

13 jam ago