Blitar, Infobanua.co.id –Walikota Blitar, Santoso, membuka secara resmi Sosialisasi Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai beserta peraturan pelaksanaanya, Senin 21-11-2021.
Sosialisasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bertema memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan di ikuti oleh 150 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Blitar, dan menghadirkan dari Bea Cukai Blitar, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Blitar.
Walikota Blitar, Santoso, berharap dengan sosialisasi tersebut, sehingga beberapa ketentuan – ketentuan yang harus diikuti oleh warga masyarakat dan diketahui bahwa rokok ilegal adalah melanggar terhadap ketentuan Pemerintah, tentunya akan mengurangi dari sisi pajak, karena pajak pada akhirnya juga masuk ke kas negara.
“Oleh karena itu, agar tidak terjadi pengurangan pemasukan kas negara. Yang pada akhirnya kas negara juga untuk kepentingan dan kesejahteraan warga masyarakat, kami berharap sosialisasi yang digelar ini bisa dipahami oleh warga masyarakat dan dihimbau untuk ikut membantu mengendalikan peredaran rokok illegal di Kota Blitar,” kata Walikota Blitar, Santoso.
Menurut Santoso, aksi konkrit untuk memberantas perederan rokok illegal di Kota Blitar juga cukup baik, seperti sosialisasi yang diselenggarakan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Blitar, seperti, Satpol PP, Disperdagin, Dinkop dan UM, Disparbud Diskominfo dan lain sebagainya.
“Semua ikut membantu, sehingga nanti diharapkan semua OPD termasuk para pedagang ikut membantu mengendalikan dan menekan peredaran rokok illegal di Kota Blitar,” jlentrehnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono, mengatakan, sosialisasi yang menghadirkan para pedagang kaki lima tersebut dalam rangka untuk memberikan pemahaman agar para pedagang lebih bijak dan tidak menjual rokok yang illegal.
“Pemberantasan rokok illegal ini tidak akan mungkin hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah saja, tetapi juga tidak lepas dari peran para pedagang yang ada di Kota Blitar,” pungkasnya. (Eko.B).
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…