Nunukan, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor: 30 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD)”.
Acara tersebut berlangsung di Lantai V Kantor Bupati Nunukanyang dihadiri Kepala OPD, dan Kepala- Kepala sekolah tingkat SD, SMP, serta Puskesmas- puskesmas pembantu yang berada di Nunukan Rabu 24/11/2021
Dalam sambutan Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si,
Bupati berharap mudah- mudahan semua selaku jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing- masing”.
Bupati juga meminta untuk menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif dan efisien khususnya pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD yang sampai saat ini dianggap belum memadai dan sering menjadi bagian dari temuan laporan hasil pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Lanjud Serfianus Mantan Kepala Bappeda kabupaten nunukan jaman pemerintahan Drs.H Basri asma gani bahwa sosialisasi ini salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan membuatkan regulasi berupa peraturan Bupati yang akan dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD.
Dengan adanya pedoman ini maka di harapkan kedepannya pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat terlaksana dengn baik dan lancar baik itu penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban”, ujarnya.
Selanjutnya, disampaikan bahwa tentang dana hibah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui RKUD harus dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah.
“Saya selaku Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk memonitor kegiatan- kegiatan disemua OPD, seringkali dilapori bahwa pencatatan kita ini tidak tertib.ujar sekertaris daerah.
Olehnya ituv saya memberi apresiasi kepada BKAD Kabupaten. Nunukan dapat membuat satu regulasi sebagai dasar untuk melakukan pencatatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggung jawaban sehingga memudahkan kita semua.” ujar Serfianus.
Serfianus selaku sekertaris daerah sangat memberi apresiasi yang setinggi- tingginya kepada pihak terkait sehingga Peraturan Bupati ini dapat di implementasikan dengan penuh rasa tanggungjawab.( Yuspal)
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…