Categories: Sekadau

Terkait tuntutan Pesangon, Pihak SPBU Siap Ikuti Aturan UU

Sekadau,Infobanua.co.id – Bergulirnya tuntutan salah seorang karyawan mengenai uang jasa selama bekerja atau pesangon kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

akhirnya menemukan titik terang, pasalnya Jumat 26 November 2021 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) melalui bidang Tenaga Kerja telah melakukan mediasi antara karyawan atas nama Rusbandi dengan pihak menejemen SPBU.

“Dalam hasil mediasi tersebut, bidang Tenaga kerja telah memutuskan bahwa pembayaran pensangon terhadap karyawan tersebut akan dibayar sesuai UU Tenaga kerja.

“Kita siap apa saja yang direkomendasikan oleh dinas akan kita ikuti, karena mereka pasti berpijak kepada UU,” kata Pihak menajemen SPBU kepada media ini,Jumat (26/11/2021).

Menurut dia, terkait tuntutan yang diajukan oleh karyawan, pihaknya telah menyerahkan semua keputusan itu kepada instansi terkait, jika diputuskan berapa Pesangon yang harus kami bayar, seusai rekomendasi dinas terkait kita akan ikut.

Mengenai persoalan kenapa karyawan tersebut kita lakukan pemecatan, tentu bukan masalah seperti ia utarakan, hal itu tentu menjadi hak mutlak pihak manajemen mengenai, siapa saja kita pekerjakan sesuai keriteria yang dibutuhkan.

“Terkait penyebab yang bersangkutan di PHK tentu itu tidak bisa kita utarakan secara umum, yang jelas kita menjalankan aturan yang berlaku di perusahaan,” kata Kata Pihak menajemen SPBU.

Sementara itu, Basuki kepala Seksi Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) kepada awak media ini mengatakan, bahwa mediasi antara kedua belah pihak kita hentikan dulu selama tiga hari. Tujuannya, kita berikan kesempatan untuk kedua belah pihak berpikir.

Setelah tiga hari mereka belum ada kesepakatan, kita akan rekomendasi Maslah ini ke Pemprov Kalimantan barat.

“Mediasi ini kita stop dulu selama tiga hari, apabila nanti salah satu.pihak kurang puas dengan hasil mediasi tadi, maka kita rekomendasi agar kasus ini naikan ke tingkat yang lebih tinggi yakni Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalimantan barat,”kata Basuki.

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…

1 jam ago

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

9 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

11 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

12 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

12 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

12 jam ago