infobanua.co.id
Beranda Blitar Diduga Gelapkan PBB, Polisi Tetapkan Sekdes Tegalrejo Blitar, Sebagai Tersangka

Diduga Gelapkan PBB, Polisi Tetapkan Sekdes Tegalrejo Blitar, Sebagai Tersangka

Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar, akhirnya menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus penggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga masyarakat.

Meskipun sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun Sekretaris Desa yang berinisial AA belum di tahan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantono, mengatakan, polisi saat ini telah menetapkan AA Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

“AA di tetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mendapatkan alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantono, Sabtu 27-11-2021.

Menurut Ardyan, hari Kamis 25 November 2021 kemarin, Satreskrim Polres Blitar telah melakukan gelar perkara secara internal atas kasus dugaan penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan yang di lakukan oleh AA.

“Hasilnya kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHP. Selanjutnya AA akan segera menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka,” jlentrehnya.

Lebih dalam Ardyan menuturkan, Polisi menjadualkan pemeriksaan terhadap AA pada pekan depan.

“Terkait dengan penahanan atau tidak setelah AA ditetapkan sebagai tersangka, akan diputuskan setelah AA menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya puluhan warga masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa (unras) didepan Kantor Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, terkait kasus dugaan penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa setempat.

Para pengunjuk rasa menuntut agar Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar mundur dari jabatannya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, setelah menyelewengkan uang pajak bumi dan bangunan milik sejumlah warga sejak tahun 2012.

Kasus ini dilaporkan warga mayarakat ke Polres Blitar agar diselidiki dan oknum yang terlibat supaya dapat diproses secara hukum. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan