infobanua.co.id
Beranda Blitar DPRD Kab.Blitar Paripurnakan Propemperda 2022 dan Laporan Banggar

DPRD Kab.Blitar Paripurnakan Propemperda 2022 dan Laporan Banggar

Blitar, Infobanua.co.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, menyelenggarakan Rapat Paripurna membahas terkait dua agenda, yakni pertama, pembacaan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2022.

Dan agenda kedua, adalah penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2022, yang dilanjutkan dengan persetujuan.

Paripurna digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, jalan Kota Baru, Kanigoro, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) dengan benar dan ketat, Jum’at 26 November 2021, malam.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, dan Mujib, SM, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Tampak hadir juga dalam agenda ini, Bupati Blitar, Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Izul Marom, staf ahli, asisten dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

“Rapat Paripurna malam ini membahas dua agenda, pertama penyampaian Propemperda untuk tahun 2022, ada sekitar 18 Ranperda yang nanti akan dibahas di tahun 2022, salah satunya termasuk ada lahan pertanian berkelanjutan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, kepada awak media usai paripurna.

Menurut Suwito, sedang agenda kedua adalah persetujuan APBD, sehingga setelah APBD dibahas, kemudian Banggar menyampaikan laporannya dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Langkah berikutnya, nanti di bawa ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk dilakukan evaluasi,” jlentrehnya.

Lebih lanjut Suwito menuturkan, secara umum APBD Kabupaten Blitar terjadi defisit, dikarenakan berbagai hal, seperti untuk penanganan covid-19, pemulihan ekonomi, juga ada kewajiban-kewajiban mandat dari pusat yang memang harus dianggarkan, seperti pendidikan yang harus 20 porsen, kesehatan, juga P3K yang sekarang dilakukan rekrutmen, yang anggarannya juga harus disiapkan di tahun 2022 mendatang.

“Apabila nanti sudah selesai pemberkasan dan proses, SK turun, maka saat itu juga anggaran untuk gajinya juga harus disiapkan,” terangnya.

Masih menurut Suwito, disamping itu, juga ada usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa (APD) terkait kenaikan Anggaran Dana Desa (ADD) dari awalnya 10 porsen menjadi 12 porsen.

Kemudian terkait kewajiban untuk menyiapkan anggaran dalam rangka pembangunan lintas selatan, termasuk untuk menyiapkan lahan kurang lebih Rp 28 Milliar.

Tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dianggarkan Rp. O5 Miliar bagi warga masyarakat Kabupaten Blitar yang digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan beasiswa pendidikan, dianggarkan kurang lebih sama Rp 05 Miliar.

“Kami berharap mudah-mudahan evaluasi dari Gubernur Jatim nanti secepatnya terealisasi, APBD juga bisa segera berproses, sehingga kedepan serapannya juga lebih baik dari pada tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan