Sosialisasi Mekanisme Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS)
Kubu Raya, infobanua.co.id – Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Kubu Raya, Asep kurniawan, melakukan sosialisasi kepada sejumlah perwakilan pengurus Pasar Menanjak dan pengurus pasar Sejati di Jalan Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Sosialisasi tersebut, terkait Mekanisme Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kubu Raya, Asep kurniawan. Se menjelaskan, seiring dengan perkembangan zaman Terlebih dengan perkembangan digital yang semakin pesat, peluang berbisnis pun semakin besar dengan terbukanya akses untuk mencapai target pasar.
Namun, meningkatnya pertumbuhan angka pengusaha di Indonesia tidak dibarengi dengan meningkatnya pengurusan legalitas usaha. Di mana, banyak pengusaha baru yang belum mengurus legalitas bisnisnya dengan dalih ribet dan menghabiskan banyak waktu.
“Dengan adanya penerapan sistem perizinann secara online yang mana Sistem OSS Mempermudah Anda Mengurus Perizinan Usaha Secara Online,” ujarnya Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut.
1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
2. Usaha perorangan/badan
3. Usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif.
4.Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.
“Karena itulah pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem OSS yang mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha,” terang dia.
Berikut manfaat OSS lainnya yang perlu Anda ketahui:
1. Bahwa dengan Adanya sistem OSS Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
2. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua pemangku kepentingan dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan realtime.
3. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
4. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
“OSS dapat membuat akun dengan hanya mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata dia.
Bagi para pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman bank untuk kredit usaha rakyat yang mana pada saat pengajuan kredit tersebut harus mempunyai izin usaha KTP dan NPWP yang telah terdaftar, kredit usaha rakyat merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan modal kepada para pelaku usaha mengembangkan usaha dengan bung relatif rendah sebesar 6 persen
Dalam pengurusan izin usaha para pelaku usaha harus memiliki syarat utama yakni KTP dan NPWP harus mendaftarkan secara online namun apabila para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam proses pengisian secara online maka pihak dinas perizinan dapat membantu tanpa adanya pungutan biaya
Dengan memiliki izin usaha para pelaku usaha ada kepastian hukum dari pemerintah sehingga mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sebagian besar para pelaku usaha masih banyak yang belum memiliki izin usaha yang mana banyak alasan dari para pelaku usaha yakni sulitnya mendapatkan izin usaha. (jon)