1 Desember 2021, Mulai Terapkan Pungutan Retribusi Sampah Melalui PDAM
TAPIN, INFOBANUA.co.id – 1 Desember 2021 mulai diterapkan Pemungutan Retribusi Sampah dibarengi Pembayaran Rekening air PDAM. Hal ini karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah selama ini.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin bekerjasama dengan PDAM Tapin dalam melaksanakan pemungutan retribusi sampah ini.
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir.Noordin mengatakan, pemungutan retribusi sampah ini berdasarkan Peraturan Bupati No.32 Tahun 2021 dan Perda Tapin No.15 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
“Pembayaran retribusi sampah terbagi bagi per-kelompok akan dipungut juga melalui tagihan pembayaran rekening air PDAM. Semoga program ini berjalan lancar dengan target kita capaian pendapatan Rp.600 juta dari sebelumnya hanya Rp.16 juta,”katanya.
Senada diungkapkan Direktur Utama PDAM Tapin, Subhan Nahdi melalui Khairul Amin, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tapin.
“Tujuannya ini untuk membantu Pemerintah Daerah Tapin. Karena PDAM milik daerah, sehingga PDAM bekerjasama dengan Lingkungan Hidup, dalam hal ini sekedar memunguti retribusi sampah mereka dibarengi pembayaran rekening air PDAM,”katanya kepada Infobanua.
Dan itu pun tidak semua kelompok pelanggan PDAM Tapin terkena retribusi sampah ini. Seperti kelompok besar kecil retribusi sampah disesuaikan dengan kelompok pelanggan PDAM.
Menurut Khairul Amin, pemungutan retribusi sampah ini baru diterapkan di 6 Kecamatan di Tapin seperti Kecamatan Tapin Utara, Bungur, Tapin Tengah, Lokpaikat, Tapin Selatan, dan Binuang.
“Dengan jumlah pelanggan sebanyak 16.325 rekening pelanggan PDAM. Dan itu pun tidak termasuk non pelanggan PDAM yang penarikan retribusinya masih diurus Dinas Lingkungan Hidup,”katanya.
Ditanya adakah sudah pelanggan PDAM yang merasa keberatan dan kaget hingga menuding macam-macam terkait adanya penarikan retribusi sampah saat membayar rekening air PDAM mereka bulan Desember 2021.
Dikatakannya, belum ada namun diakui membawa beban iya.Namun tak jadi masalah, karena demi kemajuan daerah. Dan itu pun sudah disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait retribusi sampah ini.
Setiap rumah dikenakan Rp.2.000,- dan rumah di perkotaan Rp.5.000,-. Lain hal seperti perusahaan yang dikenakan Rp.50.000 sampai Rp.100.000,-.
“Penarikan retribusi sampah ini berdasarkan Perbup No.32 Tahun 2021 dan Perda Tapin No.15 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum,”katanya.
Reporter Nasrullah