infobanua.co.id
Beranda Blitar Semua Tempat Wisata di Kab.Blitar Diperbolehkan Buka, Kapasitas 25 %

Semua Tempat Wisata di Kab.Blitar Diperbolehkan Buka, Kapasitas 25 %

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Blitar, menyatakan jika PPKM Level 2, semua kawasan wisata di Kabupaten Blitar diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 porsen.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, mengatakan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar diturunkan dari Level 3 menjadi Level 2 terhitung sejak tanggal 30 November 2021 kemarin.

“Ada kelonggaran yang diberikan dengan penurunan level PPKM di Kabupaten Blitar, salah satunya terkait fasilitas umum seperti kawasan tempat wisata,” kata Kepala Disparbudpora Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, Kamis 02-12-2021.

Menurut Suhendro, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) nomor 63 tahun 2021 untuk daerah yang masuk PPKM Level 2, kawasan tempat wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 porsen dan penerapan protokol kesehatan secara benar dan ketat.

“Turunnya level PPKM merupakan khabar baik bagi pelaku wisata di Kabupaten Blitar, setelah tidak beroperasi cukup lama,” jlentrehnya.

Selanjutnya Suhendro menegaskan, pihaknya meminta agar para pengelola kawasan wisata tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lainnya agar tidak ada lonjakan kasus karena wisata.

“Kami minta agar para pengelola kawasan wisata tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lainnya agar tidak ada kluster baru,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya, baru dua kawasan wisata, yakni Kampung Cokelat dan Sirah Kencong yang sudah mendapat rekomendasi uji coba buka dari Kemenparekraf, karena sudah memenuhi syarat Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE dan PeduliLindungi. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan