infobanua.co.id
Beranda Blitar Kades Ngadri Blitar, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana BST Milik Warganya

Kades Ngadri Blitar, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana BST Milik Warganya

Blitar, Infobanua.co.id –Akhirnya Polisi telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka setelah sebelumnya diduga menggunakan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) milik warganya.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantono, mengatakan, saat ini polisi telah menetapkan MM, Kades Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Blitar karena diduga menggunakan uang BST milik warganya.

“Pada pekan sebelumnya polisi sudah memintai keterangan saksi ahli dari Kementerian Sosial. Sehingga Senin 06 November 2021 kemarin, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan MM sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantono, Selasa 07-12-2021.

Menurut Ardyan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

“Rencananya MM akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan ini untuk melanjutkan proses hukumnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan penyelewengan BST yang diduga dilakukan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Kasus ini mencuat setelah ada warga yang diketahui meninggal namun masih terdaftar sebagai penerima BST, namun pihak keluarga tidak menerima uang pencairan BST tersebut dan diduga MM telah mengambil uang milik beberapa warga lainnya secara kolektif di Kantor Pos Binangun.

Penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan MM terjadi sejak bulan November tahun 2020 hingga bulan Agustus 2021, dan MM diduga menyelewengkan dana BST dengan cara memalsukan tanda tangan penerima BST yang sudah meninggal. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan