infobanua.co.id
Beranda TAPIN Pemkab Tapin Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan BPMI Tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pemkab Tapin Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan BPMI Tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

TAPIN, INFOBANUA.co.id –Untuk memastikan hak dan kewajiban para pekerja migran asal Tapin dapat terpenuhi pada saat bekerja. Pemerintah Kabupaten Tapin tandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pekerja Migran Indonesia, tentang penempatan dan perlindungan pekerja Migran Indonesia.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dengan Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani. Rabu (08/12), Bertempat di Kantor Badan Pekerja Migran Indonesia.

Banyaknya masyarakat Kabupaten Tapin yang bekerja diluar daerah bahkan keluar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) membuat Pemerintah daerah Kabupaten Tapin mulai memperhatikan hak dan kewajiban para pekerja migran Indonesia (PMI) agar dapat terpenuhi oleh para perusahaan saat bekerja.

Nota Kesepakatan tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan kerja sama dalam upaya penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Tapin.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan seusai kegiatan, mengatakan dengan adanya MoU ini, Kabupaten Tapin dapat melakukan pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai kewenangan.

“Adanya MoU ini nantinya sebagai upaya daerah untuk melaksanakan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia khususnya dari Kabupaten Tapin,” Ujarnya

Berharap dengan adanya MoU ini nantinya, semua pekerja Migran asal di Kabupaten Tapin semua hak dan kewajibannya dapat terpenuhi, karena para pekerja ini juga merupakan warga negara Indonesia yang sudah sepatutnya diperlakukan dengan baik oleh perusahaan tempat dirinya bekerja.

Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengucapkan, terima kasih kepada pemerintah daerah Kab. Tapin yang mau bersama-sama bertanggung jawab atas keselamatan PMI. Kalau kita potret ke daerah, mereka adalah warga masyarakat dari sebuah pemerintahan kabupaten, pemerintahan kota, pemerintahan provinsi. Berarti benar undang-undang dilahirkan untuk mendorong tanggung jawab semua pihak.

Dia menegaskan komitmen untuk memproteksi agar setiap anak bangsa tidak menjadi korban perdagangan orang yang dikendalikan oleh sindikat dan mafia harus berkesinambungan.

“BP2MI pusat tidak bisa langsung ke daerah karena keterbatasan SDM sehingga ujung tombak atau benteng BP2MI adalah pemerintah daerah hingga desa. Sekali lagi saya sebagai Ketua BP2MI mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah yang sudah mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan BP2MI,” ujarnya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan