PT SBKW Perusahaan Resmi, Cuncung Sesalkan Media tak Cek and Balance
Banjarmasin, infobanua.co.id — Syafruddin H Maming membantah pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan namanya dalam dugaan kasus penambangan batubara ilegal di Desa Mangkai Api, Teluk Kapayang Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka SR alias Ipul Direktur PT SBKW.
“Saya tidak tahu menahu soal kasus tersebut dan tidak ada kaitannya sama sekali,” tegas Syafruddin H Maming atau akrab di panggil Cuncung, Rabu (8/12/2021).
Dalam keterangannya, Syafruddin H Maming menjelaskan, bahwa PT SBKW merupakan perusahaan pertambangan yang resmi atau legal serta memiliki izin Kebetulan tersangka SR alias Ipul adalah direkturnya.
“Namun apa yang Siakukan SR yang diduga melakukan penambangan illegal adalah urusan pribadinya, dan same sekali tak ada kaitannya dengan PT SBKW,” ucap Cuncung .
Dijelaskanya PT SBKW sendiri sudah cukup lama tidak melakukan aktivitas penambangan. “Sejak tahun 2020 PT SBKW sudah tidak lagi melakukan aktivitas penambangan,” ungkap Syafuddin H Maming alias Cuncung.
Mengenai posisinya sebagai salah seorang komisaris di PT. SBKW, Cuncung menjelaskan bahwa hal yang wajar saja kalau dia punya saham dan menjadi komisaris di PT. SBKW karena perusahaan ini adalah perusahaan resmi dan legal.
Oleh sebab itu, Cuncung sangat menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang mengkaitkan namanya bahkan membawa-bawa nama adiknya yaitu Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming dalam kasus tersangka SR alias Ipul, tanpa ada konfirmasi serta melakukan cek and balance.
“Kami tidak ada kaitan apapun dengan kasus saudara SR demikian pula dengan PT. SBKW,” tegas Cuncung.
Sementara itu, tersangka SR alias Ipul menyatakan, bahwa dirinya menjadi tersangka tunggal atas nama pribadinya, tidak ada kaitannya dengan PT. SBKW dan pihak manapun.
Dalam pesan WA yang diterima salah seorang sahabatnya, tersangka SR alias Ipul mengungkapkan, pula bahwa dia sudah menandatangani berita acara pemeriksaan atau BAP di penyidik Polres Tanah Bumbu sebagai tersangka dan sudah ditahan. *