Ada Apa Polresta Blitar, Pasang Bener di Sungai Aliran Lahar Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – Untuk memberi edukasi kepada para pelaku penambang illegal agar tidak melakukan penambangan di tempat yang tidak ada ijinnya.
Maka pasca menggelar razia pertambangan pasir illegal di Desa Sumberasri, Polres Blitar Kota memasang banner larangan melakukan pertambangan pasir illegal di aliran Sungai Lahar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan, mengatakan, polisi memasang banner larangan melakukan penambangan pasir illegal di wilayah Kabupaten Blitar bagian Utara atau tepatnya di beberapa Kecamatan yang berada di kaki Gunung Kelud, termasuk aliran Sungai Lahar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Pemasangan banner larangan melakukan penambangan illegal itu bertujuan memberi edukasi kepada para pelaku penambang illegal agar tidak melakukan penambangan di tempat yang tidak ada ijinnya.
“Polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum semata, namun edukasi seperti pemasangan banner di beberapa tempat penambangan pasir illegal tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi aman dan kondusif,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Jum’at 10-12-2021.
Menurut Yudhi, selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan aktivitas penambangan pasir yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota (Polresta Blitar).
“Kami akan terus melakukan pemantauan aktivitas penambangan pasir yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, sebelumnya Polisi telah merazia lokasi tambang pasir di aliran Sungai Lahar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dan polisi telah mengamankan sebuah ekskavator dan dump truk.
Disamping itu Polisi juga mengamankan enam orang terduga pelaku penambang pasir illegal ditempat tersebut.
Polisi segera melakukan gelar perkara tentang penangkapan enam orang yang diduga melakukan penambangan pasir illegal di aliran Sungai Lahar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kalau proses pemeriksaan awal selesai dan memenuhi unsur pidana, maka perkara di tingkatkan statusnya ke penyidikan. (Eko.B).