Blitar, Infobanua.co.id – Mengalami keterbatasan fisik akibat kecelakaan kerja, AR (41) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, malah nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kelurganya.
Akibat perbuatannya, saat ini AR harus berurusan dengan Polisi dan meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota.
AR diamankan petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada akhir bulan November 2021 yang lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 11,25 gram dari AR.
Di hadapan polisi, AR mengaku baru dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Kami mendapat barang dari Pare, dan kami tidak kenal siapa orangnya, sebab kami belum pernah ketemu. Sedangkan transaksi hanya lewat Hand Phone (HP),” kata AR saat rilis ungkap kasus narkoba di Polres Blitar Kota, Senin 13-12-2021.
Menurut AR, dirinya nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu setelah mengalami kecelakaan kerja.
Lengan kiri AR putus terkena mesin ketika kerja di perusahaan konstruksi.
“Dulu kerja di perusahaan konstruksi. Setelah mengalami kecelakaan, kami berhenti kerja dan akhirnya seperti ini,” terangnya.
Masih menurut AR, dengan menjadi pengedar sabu-sabu, dirinya mendapat untung Rp 50 ribu, sekali transaksi.
“Kami mendapat Rp 50 ribu setiap kali transaksi. Pembeli langsung menghubungi lewat HP, barang terus diantar,” ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama, Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan, Satnarkoba Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan lima tersangka selama bulan November hingga bulan Desember 2021.
Dari lima kasus tersebut, Satnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 24,28 gram.
“Kelima tersangka ini merupakan pengedar sabu-sabu. Modus operandi yang dilakukan ada yang dengan cara ranjau dan ada juga yang langsung transaksi ketemu,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Menurut Yudhi, jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan bila diuangkan senilai Rp 40 juta.
Dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu tersebut, polisi telah menyelamatkan sekitar 300 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari jumlah barang bukti sabu-sabu yang kami amankan seberat 24,28 gram itu, bila diuangkan senilai sekitar Rp 40 juta. Berarti kami bisa menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Eko.B).
Banjarbaru, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE, hadir dalam…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi pada pembangunan…
Banjarbaru, infobanua.co.id– Kota Banjarbaru telah menunjukkan kemajuan luar biasa di berbagai sektor selama empat tahun…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar acara Sosialisasi…
Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…
Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…