infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Disperindag Banjarmasin Gencarkan Sosialisasi Minyak Goreng Kemasan

Disperindag Banjarmasin Gencarkan Sosialisasi Minyak Goreng Kemasan

Banjarmasin, infobanua.co.id — Berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Disis lain Dengan dibatalkannya regulasi itu, minyak goreng curah yang semula bakal dilarang pada per 1 Januari 2022 mendatang masih bisa tetap diperdagangkan.

Hal ini berpengaruh pada Pencabutan yang bersifat permanen dimana hal ini berdampak pada, daya beli masyarakat yang masih rendah, dan sangat berpengaruh pada penghasilan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri kecil menengah (IKM) yang masih belum pulih dikala pandemi covid-19,” kata Tezar, di Kantor Disperdagin Kota Banjarmasin, Selasa (14/12).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin. Ichrom Muftezar, menyampaikan bahwa memacu dengan kementrian republik Indonesia tentang minyak goreng wajib kemasan, Kemendag resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

“Jadi kita yang ada dikota pun tinggal menunggu apa yang di arahkan oleh Kemendag Republik Indonesia. Tentang Perubahan yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan dan tinggal menunggu diundangkannya,” ungkapnya.

Menurut Tezar, masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan IKM masih sangat membutuhkan minyak goreng curah. Dari 5,06 juta ton kebutuhan minyak goreng secara nasional per tahun, kebutuhan minyak goreng curah rumah tangga sebanyak 2,12 juta ton dan UMKM/IKM per 1,61 juta ton.

Melalui pencabutan larangan perdagangan minyak goreng curah, masyarakat kecil dan UMKM/IKM bisa tetap memiliki alternatif pilihan atau memperoleh minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan begitu, daya beli dan pendapatan usaha mereka tidak semakin tergerus.

Disperdagin mencatat, saat ini rata-rata harga minyak goreng curah Rp 18.000 per liter dan minyak goreng kemasan masih di atas Rp 19.000 per liter. Kenaikan harga minyak goreng tersebut dipengaruhi oleh tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) global yang saat ini mencapai 1.305 dollar AS per ton, hingga menjadi naik 27,5 persen dari awal tahun.

Tezar menambahkan, untuk langkah berikutnya, pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng dalam kemasan karena lebih sehat, bersih, terstandardisasi, dan tahan lama. Dia akan tetap mengawasi perdagangan minyak curah agar tidak dioplos dengan jelantah dan memastikan standardisasinya.

”Kami berharap keputusan pemerintah pusat untuk beralih ke minyak goreng kemasan itu tidak berubah-ubah lagi. Dan beralih total. Hingga harga minyak goreng di pasaran menjadi lebih stabil,” pungkasnya.

feb

Bagikan:

Iklan