infobanua.co.id
Beranda TAPIN Persoalan Tapal Batas Wilayah Kabupaten Selesai

Persoalan Tapal Batas Wilayah Kabupaten Selesai

TAPIN, INFOBANUA.co.id- Permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala akhirnya rampung. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan antar kabupaten melalui kepala daerahnya masing-masing. Selasa (14/12), bertempat di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan batas wilayah ini dilakukan oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Bupati Batola Hj Noormiliyani As, disaksikan langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yakni Pak Sugiarto, SE, M.Si.

Bupati Tapin, HM.Arifin Arpan usai menandatangani kesepakatan batas wilayahnya dengan Kabupaten Batola langsung panjatkan puji syukur.

“Alhamdulilah setelah bertahun – tahun permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala akhirnya rampung,”katanya.

Selanjutnya, Bupati Tapin mengucapkan terima kasihnya kepada pihak-pihak terkait yang telah memfasilitasi penentuan tapal batas tersebut.

“Batas antara Kabupaten Tapin dan Kabupaten Batola dengan panjang bentangan 61 km, 39 titik koordinat,”katanya.

Dengan adanya batas daerah yang pasti, menurutnya Kabupaten Tapin akan lebih leluasa dalam melakukan penataan ruang, serta aktifitas-aktifitas pembangunan yang nantinya berujung kepada peningkatan perekonomian masyarakat.

“Setelah ini akan langsung ditindak lanjuti dengan pemasangan patok batas di wilayah masing – masing,”katanya.

Bupati berharap dengan adanya penetapan batas wilayah masing – masing semoga tidak ada lagi permasalahan terjadi baik antara pemerintah daerah maupun masyarakat.

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menyampaikan, kesepakatannya mengacu pada UU yang ada lalu mereka sepakat untuk diserahkan ke pemerintah pusat Kemendagri dalam hal ini untuk ditetapkan kembali dengan koreksi-koreksi yang ada di MA.

“Nanti Pusat akan menindaklanjuti dengan merapatkan dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) pusat. Aturannya di Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” katanya.

Ia juga menyampaikan, target kementerian akan secepatnya menetapkan tapal batas. Namun, untuk diketahui ada 3II tapal batas Daerah di Indonesia yang sementara dikaji dan akan diselesaikan.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan