infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Tidak Ada Penyekatan Di Malam Nataru, Akan Tetapi Walikota Banjarmasin Resmi Berlakukan PPKM Level II

Tidak Ada Penyekatan Di Malam Nataru, Akan Tetapi Walikota Banjarmasin Resmi Berlakukan PPKM Level II

Banjarmasin, infobanua.co.id – Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Banjarmasin kali ini akan lebih longgar dibanding tahun sebelumnya.

Itu sejalan dengan dibatalkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III oleh Pemerintah Pusat pada momen tersebut.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun menegaskan, bahwa tidak akan ada penyekatan dan larangan selama Nataru di Kota berjuluk Seribu Sungai.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Dimana Banjarmasin sekarang ini, berada pada status PPKM level II.

“Kita menyepakati tidak ada penyekatan dan tidak ada larangan,” ucapnya. Rabu (15/12)

“Maka dari itu kita kembali menggunakan peraturan di PPKM Level II dengan pembatasan-pembatasan. Itu yang diterapkan,” sambungnya.

“intinya adalah mencegah kerumunan, tetap menjaga disiplin prokes, dan kita seluruh pihak untuk mematuhi Perda yang sudah ada,” tambahnya lagi.

Kendati demikian, Ibnu menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) tetap dilarang beroperasi saat Natal.

Tidak hanya di hari itu saja. Bahkan sehari sebelum perayaan Natal, THM juga harus tutup satu hari sebelum natal.

Karena itu, Ia telah menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk segera mensosialisasikan hasil koordinasi tersebut kepada seluruh pengelola THM, tempat hiburan dan pengelola hotel.

Namun demikian, Ibnu masih membolehkan pengelola THM untuk membuka layanannya pada saat pergantian tahun. Hal ini dikarenakan perayaan tahun baru tidak masuk dalam kategori hari keagamaan.

“Tapi tetap mengikuti jam tayang atau jam operasional. Maksimal sampai jam 1 malam. Kemudian untuk peraturan level PPKM nya menyesuaikan dengan peraturan di level II,” tukasnya.

“Karena kita punya aturan terkait layanan THM di hari dan malam keagamaan. Jadi THM wajib tutup saat natal yang jatuh pada hari Sabtu (25/12) nanti. Lalu karena ada Perda malam dan hari Jumat yang mengatur kalau operasional THM wajib tutup,” pungkasnya.

Peraturan itu juga berlaku pada operasional tempat wisata seperti siring tendean. Yakni hanya ada pembatasan. Sehingga ia mengaku sedapat mungkin untuk menghindari terjadinya kerumunan dengan menerjunkan petugas ke tempat wisata andalan Kota Banjarmasin itu

“Yang jelas kita memakai aturan di PPKM Level 2. Sehingga masyarakat masih diperbolehkan untuk beraktivitas. Hanya ada pembatasan jumlah kapasitas pengunjung mulai dari 50% sampai 70%,” tuntasnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, yang mempersilahkan masyarakat untuk menikmati suasana momen tahunan tersebut dengan sedikit pembatasan
Menurutnya, kelonggaran tersebut dilakukan lantaran melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin yang dinilainya melandai.

“Kasus konfirmasi positif di tempat kita kan sekarang sudah turun. Jadi pembatasan di malam nataru itu fleksibel saja,” ucapnya

Kendati demikian, orang nomor satu di wilayah hukum Kota Banjarmasin itu menegaskan, bahwa pihaknya tetap melakukan patroli keliling serta mendirikan 5 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan yang disebar di beberapa lokasi yang disinyalir akan menjadi tempat kumpul warga di momen pergantian tahun.

“Selama masih ada patroli dan masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan prokes yang ketat, masih kita bolehkan,” ujarnya.

Bahkan, Ia menyebut keramaian yang biasanya muncul di kawasan Kayutangi setiap momen malam pergantian tahun di ruas Jalan Brigjend Hasan Basry adalah hal yang wajar.

“Biarlah mereka menikmati tahun baru. Karena memang PPKM level II kan masih diperbolehkan saja. Yang jelas, gelaran kembang api dan dan arak-arakan dilarang,” tegasnya.

Disamping itu, Kapolresta juga mengatakan bahwa selama nataru nanti tidak ada pemberlakuan jam malam. Seperti halnya PPKM Level II yang mengatur pembatasan jumlah pengunjung di suatu tempat.

“Tapi, untuk mengurangi resiko terjadinya tindak kriminal di malam tahun baru, patroli tetap kita lakukan,” tukasnya.

feb

Bagikan:

Iklan