infobanua.co.id
Beranda KALTARA Persoalan Kedua TKBM Dinunukan Semakin Memanas Saling Ada Peraturan

Persoalan Kedua TKBM Dinunukan Semakin Memanas Saling Ada Peraturan

Nunukan, infobanua.co.id – Koprasi Tenaga Kerja Bongkar muat dari TKBM tunan Taka kembali Jalankan Aksinya yakni melakukan demontrasi dihalaman kantor sabandar sehingga mengundang niat kapolres datang kelokasi melihat langsung Riak tersebut hingga diajak untuk berdialog dalam ruang Rapat Sabandar.

Faisal Rahman.M.Mar.E selaku kepala Sabandar (KSOP)
Bahwa hari ini terkait penyelesaian masalah kedua belah pihak sekalian meluruskan Rekomendasi dari Kementerian koperasi usaha menegah di Jakarta yang surat rekomendasi itu ditujukan kepada koperasi dinas Nunukan.

Untuk itu mereka kan langsung tanyakan pada kami tindak lanjuti bagaimana saya selaku pengawas sabandar tugas kami ini sesuai dengan fungsi kami ini hanya urusan keselamatan kerja contohnya apabila buruh itu bekerja tidak pakai helem tidak safety, sarung tangan dan sebagainya dan tidak menggunakan safety shoes, bukan ke orangnya kalau urusan orangnya itu ke dinas koperasi.Ujar Faisal kepada wartawan.

Sesuai dengan Rekomendasi dari dinas koperasi bahwasanya mereka yang bekerja seperti itu cuma kan mereka yang bekerja itu kan rananya koperasi yang menentukan bukan saya atau pihak Sabandar.

solusi kita tawarkan itu pernah pertama kali kita rapat diadakan peleburan jadi bekerja dari pihak mereka bekerja dari pihak sebelahnya juga tapi itu menemui jalan buntu.

 

Saran Saya selaku kepala Sabandar agar Persoalan ini diselesaikan tampak Riak Riak diselesaikan dengan kepala dingin jangan ada ribut-ribut lagi gitu aja ini kan mereka semuanya bersaudara.ujar Kapolres Nunukan

Ahmad Triyadi Aggota Dewan Perwakilan Raktat Nunukan dari Komisi DPRD Nunukan
berkaitan dengan permasalahan rekomendasi yang dikeluarkan dari koperasi di sini arahnya tinggal langka dari kementerian Dinas koperasi di menerapkan sesuai dengan ketentuan hukumnya atau mengambil langkah untuk suatu kebijakan.

untuk melihat kearifan lokal di sini ke depannya bagaimana.

masih menyangkut masalah TKBM semua terkait legalitas apa semua itu harus kembali kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan.

Solusinya: begini didudukkan di tim terpadu kabupaten Nunukan di situ dinas yang terkait ada semua tenaga kerja temen apa operasi begini juga berhubungan.

Jadi nanti masing-masing berkomunikasi langsung dengan kementerian yang akan keluar hasil yang jelas? petunjuk ini gimana terkait aturan-aturan yang tadi katanya sifatnya diperjelas.

Kelemahannya cuma dua tinggal didudukkan di tim terpadu tersebut jadi sesuai koperasi menyebutkan apa tenaga kerja menyebutkan apa begitu berhubungan menyebutkannya apa koordinasi dengan kementerian nya hasilnya apa sampaikan ini kalau yang secara normatif nya tapi kalau mau melihat kearifan lokal yang duduk bareng dan itu pun harus difasilitasi.

Menurut AKBP Ricky.H.SIK selaku kapolres Nunul menurut dia bahwa inikan masalah penyelesaian atas Rekomendasi Kementerian terhadap buruh TKBM.

Mengikuti Rekomendasi itu ternyata Rekomendasi hanya saran saja dari kementerian yang jadi permasalahan titik temu dari saran substansi persoalan itu tidak ada titik temunya
karena yang bermasalah itu bukan di luar daripada areal pelabuhan, tapi di areal pelabuhan.

Kegiatan bongkar muat dilakukan di open c, kalau dasar rekomendasi itu SKB 2 itu yang membuat kita bingung karena kalau rekomendasi kementerian itu berbicara tentang pelabuhan Tunon Taka saja.

Kalau saya mencermati bahwa ketegasan aturan yang berlaku saja yang harus ditegakkan di sini apakah Kita masih memakai SKB 2 dirjen 1 deputi yang terbit pada 2011 atau kita memakai Permen nomor 59 tahun 2021 atau dasar Permen 152 yang terbit tahun 2016, Ini sangat diperluhkan dan ketegasan aturan yang mana yang berlaku di sini.

Karena konteks dan persoalannya yang bermasalah sebenarnya masalah Jasa Saja, ketika mereka ingin berbagi adil sebenarnya aman tidak ada persoalan.

Ketika kita berdasarkan aturan akan ketemu di TKBM Tunon Taka berlandaskan SKB 2 dirjen 1 deputi sementara koperasi koperasi TKBM itu berdasarkan Permen No: 152 dan Peraturqn Mentri No 59 (Permen No 59).

jadi kalau Peraturan mentri No: 59 itu membolehkan ada koperasi TKBM yang terbit selain koperasi TKBM yang ada sekarang ini.

Jadi harus dikembalikan sebenarnya aturan regulasi yang mana yang harus dipakai.(Yuspal)

Bagikan:

Iklan