infobanua.co.id
Beranda TAPIN Polres Tapin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Kasus Yang Berhasil Diungkap

Polres Tapin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Kasus Yang Berhasil Diungkap

TAPIN, INFOBANUA,-Polres Tapin menggelar konferensi pers terkait keberhasilannya selama setahun dalam mengungkap beberapa perkara tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.Perkara dipaparkan mulai dari konvensional, transnasional, hingga tindak pidana korupsi.Jum’at (24/12/2021) petang. Bertempat di Aula Namora Polres Tapin.

Kapolres Tapin, AKBP.Pipit Subiyanto, SIK dalam keterangnya ke sejumlah awak media di Tapin baik cetak, elektronik, dan media online memaparkan rekapitulasi data perkara kasus pidana dengan perbandingan GKTM tahun 2020 dan 2021 berjalan.

Perkara kasus kejahatan dimaksud mulai dari konvensional crym, transnasional crym, hingga terhadap kekayaan negara (Tipikor).
Data perkara kejahatan konvensional crym tahun 2020 terdata 119 perkara dengan jumlah tersangka 121 dan tahun 2021 terdata 111 perkara dengan jumlah tersangka 119. Data Perkara kejahatan transnasional crym tahun 2020 terdata 92 perkara dengan jumlah tersangka 104 dan tahun 2021 terdata 85 perkara dengan jumlah tersangka 106. Perkara kasus Terhadap Kekayaan Negara tahun 2020 terdata 25 perkara dengan jumlah tersangka 27 dan tahun 2021 terdata 3 perkara dengan jumlah 3 tersangka.

“Data kejahatan konvensional crym terdiri diantaranya curas, curat, curanmor, judi, pencabulan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemerkosaan, penganiayaan, sajam, pembunuhan, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), “katanya.

Data kejahatan transnasional seperti Narkotika dan UU ITE. Dimana perkara narkotika ditemukan tahun 2020 terdata 92 kasus dan tersangkanya 104. Tahun 2021 terdata ada 83 kasus dengan jumlah tersangka 104.

“Dan rata-rata mereka semua pemain lama berkecimpung didunia narkotika,”katanya.

Selanjutnya, menyangkut cybercrime yang tersandung pasal UU ITE di tahun 2021. Di tahun 2020 perkara ini nihil dan terjadi di tahun 2021 dengan jumlah 2 kasus dan jumlah tersangkanya 2.

“Mereka terjebak akibat kedapatan menyebar konten pornografi hingga dikenakan pasal 82 ayat 1 Perpu no.1 tahun 2016 Jo UU No.17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”katanya.

Dan selanjutnya data kejahatan terhadap kekayaan negara (Tipikor) di tahun 2020 terdata 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 dan tahun 2021 terdata 1 kasus dengan jumlah tersangka 1.

Perkara kasus Tipikor ini dilakukan oleh Akhmad Alpianor Kaur Keuangan Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin yang menyalahgunakan dana APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin senilai 1,2 miliar pemberian dari Pemerintah Daerah dan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.380 juta lebih.Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan pasal pidana tindak pidana korupsi diantaranya Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18, pasal 8 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin dan sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri di Kalsel.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan