Diawal Tahun Bupati Nunukan Asmin Laura Lantik 250 Pejabat Eselon 2, 3 Dan 4
infobanua.co.id – Pemerintah daerah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara ini pelantikan dan Mutasi dilakukan Awal Tahun 2022 berlangsung dilantai 4 kantor Bupati Nunukan jalan Sei Jepun Nunukan Selatan.
menurut Kaharuddin Andi Tokkong S.S sebagai kepala BKDSDM kabupaten nunukan bahwa ini suatu momentum bersejarah kembali terukir di Nunukan lingkungan reformasi birokrasi khususnya manajemen ASNnya di antaranya karena perdananya pasca Pilkada.
Bupati Nunukan melantik pejabat struktural karena yang jumat 31/12/2021 lalu pelantikan pejabat fungsional saat ini hari selasa 03/01/2022 adalah Pelantikan pejabat struktural eselon 2, 3 dan 4.
Untuk eselon 2 ini memang ada yang dilantik ada juga yang dikukuhkan,
adi yang dilantik itu yang pindah ke jabatan baru dan yang dikukuhkan itu yang tetap di jabatan lama tetapi mengalami perubahan nomenklatur baik maupun nomenklatur jabatan.
yang dilantik dan yang dikukuhkan secara keseluruhan 250 orang dari jabatan eselon 2 3 dan 4 maupun jabatan pimpinan tinggi Pratama jabatan administrator maupun jabatan pengawas.
pada hari ini Pelantikan tentu saja sesuai aturan harapan Bupati Nunukan Hj.Asmin laura dan wakil bupati nunukan H.Hanafiah.
Menurut Kaharuddin bahwa tadi dengan menutup pelantikan ini Bupati berharap supaya tim bekerja itu harus fokus bekerja semangat tetap konsisten mengikuti apa yang menjadi arahan pimpinan Bupati bersama mensukseskan visi dan misi Bupati dalam satu gerbong yang sama, Jangan ada yang lain yang di sampaikan lain yang dikerjakan jadi itu harus satu gerbong.
Kita tahu persis aturan Pilkada yang sangat strict kemarin itu yang tidak membenarkan pelantikan selama masa proses Pilkada berlangsung bahkan enam (6) bulan sebelum dan sesudah pelantikan itu.
Tentu waktunya panjang bahkan kemarin Pilkada diundur dan sebagainya sehingga waktu bertambah lagi panjangnya tidak boleh ada pengisian jabatan sementara, sebagian besar karena jabatan sehingga tetap dibiarkan kosong.
Tentu menjadi konsekuensi yang harus diterima dan pekerjaan tidak boleh tertunda tugas-tugas organisasi tidak boleh terabaikan pelayanan publik tetap harus berjalan maka alternatifnya memang dengan menugaskan seorang PLT. seperti diskomimfo saya sebagai kepala BKDSDM ditugaskan sebagai PLT pada Diskomimfo.
Jadi jabatan 8 ini tentu nanti sesuai dengan aturan yang berlaku itu tidak bisa serta merta langsung di isi tetapi harus kita lakukan shelter setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari ksn.
saat ditanya bahwa masih ada 8 Jabatan tinggi Pratama yang masih Kosong?.
Menurut Kaharuddin Andi Tokkong bahwa setelah ini jabatan-jabatan kosong ini, Bupati melalui BKDSDM nanti kita akan menyurat ke ksn menyampaikan bahwa ada 8 jabatan eselon 2 atau jabatan pimpinan tinggi pertama yang kosong.
setelah disampaikan itu maka tentu memohon rekomendasi untuk melakukan seleksi terbuka atau asesmen setelah ada persetujuan maka kita lakukan pembentukan panitia seleksi dulu.
Kemudian setelah itu dilakukan pengumuman, dan kemudian dilakukan seleksi, setelah dilakukan kembali kita laporkan kepada ksn bahwa kita sudah melakukan seleksi seleksi ini orang.
Dari tim seleksi nanti akan mereka 3 orang di satu jabatan untuk direkomendasikan kepada Bupati kemudian hasil itu kemudian nanti kita sampaikan kepada ksn kita laporkan nanti setelah itu nanti ksn akan melakukan rekomendasi.
Setelah itu untuk kita melakukan pelantikan setelah keluar rekomendasi baru Bupati bisa melakukan pelantikan.
saat ditanya apakah seleksi itu dilakukan sendiri oleh BKSDM kab nunukan?.
Menurut Kaharuddin Andi Tokkong bahwa kita tidak bisa kita melakukan seleksi sendiri, juga dilakukan seleksi terbuka ini atau Asesmen ini kita bekerjasama dengan lembaga yang sudah mendapatkan akreditasi perguruan tinggi lembaga pemerintah seperti dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau bandiklat yang memang sudah mendapatkan akreditasi untuk bisa melakukan asesmen.
Pemerintah Daerah kabupaten nunukan bekerja sama dengan pihak ketiga (3)untuk bisa kita melakukan seleksi ini karena kita juga tidak boleh melakukan sendiri karena nanti dianggap rekayasa dan sebagainya,
jadi hasil Asesmen ditentukan oleh suatu lembaga asesor lembaga seleksi yang sudah mendapatkan akreditasi dari pemerintah.
Kemudian dari situ nanti akan memasukkan hasil dari asesmen itu kepada panitia seleksi yang sudah kita bentuk yang terdiri dari para pejabat pemerintah kabupaten Nunukan, kemudian tokoh masyarakat, tokoh pendidik, kemudian 3 tokoh yang berasal dari eksternal dan 2 orang berasal dari internal kita.
Kelima orang ini nanti yang akan membaca rekomendasi dari tim asesmen, kemudian di situ akan terseleksi masing-masing jabatan 3 orang setiap jabatan yang dilelang yang direkomendasikan kepada Bupati.
Kemudian nanti kita sampaikan kepada ksn di pusat ujar Kaharuddin Andi Tokkong kepala BKSDM kab nunukan (Yuspal)