infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Plt. Bupati HSU H.Husairi Abdi,Lc Sampaikan 4 Raperda Prakarsa DPRD

Plt. Bupati HSU H.Husairi Abdi,Lc Sampaikan 4 Raperda Prakarsa DPRD

Amuntai, infobanua.co.id – Mengawali Rapat Paripurna DPRD ke-1 Masa Sidang 1 Tahun 2022, Senin 10 Januari 2022 bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab.HSU Lt.II. Plt Bupati Hulu Sungai Utara H.Husairi Abdi,Lc menyampaikan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah sebagai Prakarsa DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara,yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota DPRD ,Sekda,Asisten dan Kepala SKPD, serta Kepala Bagian Setda Kab.HSU, adapun 4 (empat) buah Raperda tersebut :

1.Raperda tentang Desa Wisata:
2.Raperda tentang Fasilitasi: Penyelenggaraan Pesantren:
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik:
4.Raperda tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan:

Dijelaskan tentang Raperda Desa Wisata ini secara normatif penyusunannya didasari pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan. Ditambahkan pula bahwa pada Tahun 2020 lalu kita juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 dimana dalam Peraturan Daerah tersebut,memuat salah satu strategi pembangunan pariwisata di daerah, yakni: Pengembangan Fasilitas Pariwisata Berbasis Desa Wisata, ini semakin memperkuat dan mendorong penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah kita. Dengan diajukannya Raperda ini juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Kepariwisataan Nasional,yakni bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kesejahteraan rakyat,menghapus kemiskinan,mengatasi pengangguran,melestarikan alam,lingkungan dan sumber daya,serta memajukan kebudayaan.

Dikesempatan ini Husairi juga menyampaikan Raperda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ini dilakukan untuk memberikan keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Pesantren secara optimal di Kabupaten Hulu Sungai Utara,bahwa fungsi Pesantren adalah disamping untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga diharapkan mampu membentuk masyarakat untuk siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan zaman.

Dalam hal yang sama disampaikan pula Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Pelayanan Publik akan dikatakan baik,apabila pelayanan yang diberikan memenuhi asas kepentingan umum,kepastian hukum,kesamaan hak,keseimbangan,persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif,transparan dan akuntabilitas,serta menyediakan layanan berupa perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan.
Karena penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efesien merupakan aalah satu tugas yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat, maka tentu kami menyambut baik terbentuknya Raperda ini.

Sebelum mengakhir penyampaiannya Husairi menyampaikan Raperda tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan, bahwa secara substansi Raperda ini bertujuan antara lain untuk mewujudkan masyarakat Hulu Sungai Utara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,memelihara ketentraman dan ketertiban masyatakat serta kerukunan umat beragama di Daerah serta menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Memperhatikan maksud dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini,menurut Husairi kami selaku Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi diusulkannya 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah ini.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan