PTUN Surabaya Gelar Sidang Ditempat Terkait Gugatan Pembangunan Hotel Bintang 4 di Kota Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menggelar sidang di tempat terkait gugatan warga Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terhadap proyek pembangunan Hotel Bintang 4, Selasa 11-01-2022 siang.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi proyek Hotel di jalan Ir Soekarno, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Sidang di lahan proyek Hotel Bintang 4, Ketua majelis PTUN Surabaya, Tedy Romiyadi menanyakan, tentang proses pembangunan kepada warga masyarakat, pihak hotel dan Pemerintah Kota Blitar.
Dalam pemeriksaan ini, Tedi memeriksa seluruh lokasi Hotel sesuai dengan gugatan penggugat.
Diantaranya, jarak atau radius lokasi pembangunan Hotel dengan sumber mata air Sendang, keterangan lokasi Hotel yang tidak sesuai dengan yang tertulis di IMB, dan memastikan apakah debit sumber air Sendang berkurang, imbas dari pembangunan Hotel tersebut.
Setelah tahapan ini, PTUN Surabaya, akan melakukan sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi penggugat dan menyertakan bukti bukti yang ada.
Sidang lanjutan dijadualkan akan berlangsung pada Senin 17 Januari 2022 mendatang, di PTUN Surabaya.
Sementara pengacara warga masyarakat Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Hendi Priyono, mengatakan, pemeriksaan secara langsung dari hakim PTUN Surabaya, sangat diperlukan.
Itu untuk menunjukan sejumlah bukti gugatan warga masyarakat terkait pembangunan Hotel Bintang 4 tersebut.
“Kami tetap menduga, jika proses pembangunan Hotel Bintang 4 di Kecamatan Sananwetan itu, tidak sesuai aturan,” kata pengacara warga masyarakat Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Hendi Priyono.
Menurut Hendi, pihaknya siap hadir pada sidang lanjutan pekan depan di Surabya dengan menghadirkan saksi penggungat dan menyertakan bukti-bukti yang ada.
Sementara pengacara Hotel Bintang 4, Suyanto, memastikan kalau proses pembangunan Hotel tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mulai dari IMB, radius atau jarak pembangunan Hotel ke tempat warga, kemudian teknis penggunaan air PDAM dan yang lainnya.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat sebelum melakukan pembangunan Hotel,” kata pengacara Hotel Bintang 4, Suyanto.
Tampak hadir dalam sidang ditempat ini Kejaksaan Blitar, Polres Blitar Kota, dan beberapa OPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Blitar.
Dan telah diiberitakan sebelumnya bahwa, pada 25 Agustus 2021 yang lalu, LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas) Kota Blitar, melakukan unjuk rasa, menuntut Pemerintah Kota Blitar, untuk mengkaji ulang perijinan IMB pembangunan Hotel Bintang 4 di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Mereka menganggap kebijakan pembangunan Hotel tidak sesuai aturan, dan dampak dari pembangunan telah merusak lingkungan. (Eko.B).