Kejari HSU Tangkap DPO Kasus Narkotika
Amuntai , infobanua.co.id – Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dalam perkara narkotika jenis sabu tidak membuat terpidana Syarif Hidayat alias Upi Cacar tenang. Putusan Nomor 196 / Pid/Sus/2013 / PN AMT Tanggal 28 Januari 2014 mendapat tanggapan serius Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU.
Atas putusan ini, Tim JPU Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan bahwa Upik Cacar terbukti kuat bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terbitnya Kasasi dari MA dengan Nomor RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 November 2016 menjatuhkan hukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800.000.000,- membuat Upik kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Status DPO Upik Cacar sejak 2016 berakhir, Rabu (26/1) kemaren malam sekitar pukul 21.58 Wita. Ia tak berkutik saat dijemput paksa Kasi Intel Kejari HSU di tempat persembunyiannya. Ini dibenarkan Kepala Kejari Novan Hadian, SH, MH saat koferensi pers, Kamis (27/1) kemaren siang.
“Rabu malam, DPO kasus sabu ditangkap di Banjarmasin. Tim Tangkap Borunan (Tabur) kami bersama Tabur Kejati Kaslel yang menangkapnya,” ucapnya.
Didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum, Novan menyebutkan proses penangkapan tim Tabur Kejari HSU dipimpin Kasi Intel Rudy Firmansyah, SH berlangsung dramatis dan sedikit ada ketegangan. Namun setelah dilakukan negosiasi dan disaksikan RT setempat, Arif Cacar akhirnya pasrah.
”Iya, ada perlawanan ringan, ada dorong-dorongan,” sambungnya.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari HSU untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor. Ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print – 12 / O.3.14 / Enz.3 / 01/2022 tanggal 26 Januari 2022 guna menjalani Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 November 2016.
“Setelah di swab, langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB amuntai. Mutlak menjalani hukuman 5 tahun dan denda Rp800 juta subsidier 6 bulan kurungan ,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Intel Rudy Firmansyah membeberkan penangkapan DPO membutuhkan energi ekstra, jeli dan teliti. Bila salah dalam mengambil tindakan, bisa berakibat sasaran kabur lagi.
“Penggunaan berbagai metode dan media hingga strategi mutlak dilakukan dan alhamdulillah hasilnya memuaskan,” ujarnya.
Aktivis Ansor ini mengaku telah menangkap seorang DPO, Selasa (25/1) sekitar pukul 17.30 Wita dengan kasus yang sama, yakni sabu-sabu. Penangkapan Fathurahman alias Ahur (26) terbilang unik, yakni di pos keamanan Kantor Kecamatan Amuntai Selatan Desa Telaga Silaba.
“Ahur ini terpidana perkara Narkotika juga. Ia melarikan diri dan buron selama 6 tahun tapi sempat menjalani masa penahanan sekitar 6 bulan,” tuturnya. Fai
Fai/IB