infobanua.co.id
Beranda Blitar DPRD Kota Blitar Paripurnakan Penjelasan Walikota Blitar Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD Kota Blitar Paripurnakan Penjelasan Walikota Blitar Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Blitar, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna dalam agenda Penjelasan Walikota Blitar Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di ruang Graha Paripurna DPRD, jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Rabu 09-02-2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, dengan didampingi oleh para wakil ketua.

Tampak hadir pada kegiatan ini, Walikota Blitar, Santoso, Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, jajaran Forum Pimpinan Daerah, para kepala OPD dan anggota DPRD Kota Blitar.

Dari pantauan awak media Infobanua.co.id, rangkaian kegiatan rapat paripurna dilaksanakan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease-2019 (covid-19) dengan benar dan ketat.

Para peserta terlihat memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun di air bersih yang mengalir dan mengukur suhu badan, sebelum masuk ruang rapat.

“Untuk lebih meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan keuangan, tentunya ini ada pengajuan Ranperda dari eksekutif. Dan ini sudah sesuai dengan propemperda yang sudah kita sampaikan ke Provinsi, makanya ini masih relatif awal dan tadi dokumen renperdanya sudah disampaikan ke kita,” kata Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul, kepada awak media, setelah memimpin rapat paripurna.

Menurut dr.Syahrul, prinsipnya, aturan-aturan pengelolaan keuangan daerah dibahas di dalam ranperda pengelolaan keuangan daerah tersebut.

“Pansus yang diberikan tugas membahas ranperda pengelolaan keuangan daerah bersama eksekutif peraturannya juga telah dibentuk dan disiapkan,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan