infobanua.co.id
Beranda KALTARA Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Usulkan 6 Raperda Kepada DPRDprd Nunukan

Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Usulkan 6 Raperda Kepada DPRDprd Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengelar Rapat Paripurna Ke-2 masa persidangan II tahun 2021- 2022 tentang penyampaian Nota penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Pemkab Nunukan.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, yang dihadiri wakil ketua Saleh, SE, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H.Hanafiah, SE., M.Si, Sekretasris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP.,M.Si, para anggota DPRD Nunukan, para Asisten, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Nunukan, Senin (24/01/2022).

Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmi Laura Hafid, SE., MM., Ph.D, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H.Hanafiah, SE., M.Si menyampaikan enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan yaitu:

1.Raperda tentang bangunan gedung. perubahan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang- undang 28 tahun 2022 tetang bangunan gedung, merupakan pengganti peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005”.

2. Raperda tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung.

3.Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

4.Raperda tentang pengelenggara kearsipan.
Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas.

5.Raperda tentang perseroan terbatas Nunukan sejahtera Migas

6.Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.

Lanjud Wakil Bupati H.Hanafiah, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagaimana yang telah disampaikan, merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum, keberadaannya tentu sangat diperlukan sebagai Instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan asas Umum pemerintahan yang baik.

“Atas nama pemerintah daerah, mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan agar bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam rangka penyelarasan.

Pembulatan dan pemantapan produk
hukum daerah baik terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maupun terhadap dinamika kehidupan masyarakat

Bagikan:

Iklan