infobanua.co.id
Beranda Sekadau Pilkades Serentak 19 Desa Di Kabupaten Sekadau 2022, di Tetapkan Pada 27 Juli 2022

Pilkades Serentak 19 Desa Di Kabupaten Sekadau 2022, di Tetapkan Pada 27 Juli 2022

Sekadau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau mengadakan Rapat Kordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa yang di laksanakan di ruang Rapat Wakil Bupati, pada Selasa 15/02/ 2022. Rapat yang di pimpin lansung Oleh wakil bupati Subandrio

Ada pun pemilihan secara serentak dengan 19 desa diwilayah 4 kecamatan Kabupaten Sekadau yang  akan melaksakanan Pemilihan Kepala Desa direncanakan pada 27 Juli tahun 2022 mendatang.

“Ada 19 desa dimana masa jabatan kepala desa telah berakhir di yakni kecamatan Sekadau Hilir , Sekadau Hulu , Nanga Taman dan Belitang”

Kecamatan Sekadau Hilir, ada 8 desa : desa Sungai Ringin, desa Tanjung, desa Semabi,desa LandauKodah,desa Gonis Tekam, Desa Tapang Semadak, desa Engkersik,dan desa Seraras.

Kecamatan Sekadau Hulu 9 Desa : Rawak Hilir,Boti,Mondi,Perongkan , Nanga Menterap, Sekonau,Setawar , Cupang Gading,Nanga Biaban .Kec.Nanga Taman : Desa Tapang Tinggang. Kec.Belitang. Desa Nanga Ansar.

Persiapan Dana yang akan untuk pilkades serentak sebesar 1.309 Miliar rupiah kata Bayu Harsono.

“Sedangkan waktu pelaksanaan Pilkades serentak di rencanakan pada 27Juli 2022.

Wakil bupati Subandrio dalam arahannya menyampaikan,tahapan dalam pemilihan adalah sebagai acuan kerja panitia.Secara umum dalam pemilihan, Pileg, Pilkada maupun Pilkadea ada 3 tahapan .Tahapan persiapan (regulasi), sosialisasi, dan pembentukan panitia. Tahapan kedua Pencalonan, Pelaksanaan dan tahapan ketiga adalah  Pemungutan suara dan sengketa.(jika ada) tutupnya (v)

Bagikan:

Iklan