infobanua.co.id
Beranda Blitar Satpol PP Kota Blitar Gagal Menutup Tempat Karaoke

Satpol PP Kota Blitar Gagal Menutup Tempat Karaoke

Blitar, Infobanua.co.id – Satuan Pamong Praja (Satpol PP Kota Blitar) akhirnya gagal menutup dan menyegel tempat Karaoke Jojo di kawasan Pasar Legi, jalan Mawar, Kota Blitar, Rabu 02 Maret 2022.

Pasalnya pemilik beserta belasan perempuan pemandu lagu dan para pegawai Karaoke menolak dan menentang rencana tersebut.

Para perempuan cantik berbaris membuat pagar betis dan menghadang serta menghalangi petugas yang hendak menutup dan menyegel tempat mereka bekerja, bahkan ada pegawai lainnya berteriak menganggap penutupan atau penyegelan tersebut tidak berdasar.

Aksi penolakan para pegawai dan pemandu lagu tersebut sempat memanas dan membuat suasana tegang bahkan nyaris bentrok.

Akhirnya salah seorang anggota polisi menjadi penengah dan meminta kedua belah pihak untuk bermediasi terlebih dahulu.

Sekretaris Satpol PP Kota Blitar Rony, mengatakan bahwa, Pemerintah Kota Blitar hendak menutup tempat Karaoke Jojo di Pasar Legi karena ijinnya sudah habis.

Sementara pengajuan ijin baru dari pengelola belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Blitar.

“Ijin tempat kaaoke ini sudah habis, sehingga kami memutuskan untuk menutup dan menyegelnya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Blitar Rony.

Sementara Manajemen tempat Karaoke Jojo, Lily, mengakui ijin karaoke sudah habis sejak tahun 2020 lalu.

Namun saat itu pihaknya sudah mengajukan perpanjangan ijin. Tapi hingga saat ini tidak ada balasan dari Pemkot Blitar.

“Ijin sudah kami sampaikan jauh-jauh hari, tapi tidak ada balasan, sehingga kami beroperasi lagi. Kalau memang tidak boleh, kenapa tidak tahun 2020 lalu,” ungkap Manajemen tempat Karaoke Jojo, Lily.

Untuk diketahui bahwa, kontrak penggunaan tempat Karaoke tersebut selama 25 tahun dan pembaharuan kontrak dilakukan setiap 5 tahun sekali. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan