Categories: Sekadau

Aron : Selamat Berkerja Kepada 72 Pegawai Pemerintah. (PPPK)

Sekadau,Infobanua.co.id – Bupati Sekadau Aron,SH menyerah Surat Keputusan (SK) kepada 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (9/03/2022) di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM).

Dalam arahannya bupati meminta kepada seluruh pegawai yang baru menerima SK hati untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas ketika melayani masyarakat.

“Jangan pernah mengeluh, layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” pintanya.

“Dikatakan bupati lagi, saat ini kondisi kabupaten sangat kekurangan pegawai, namun kalian sangat beruntung bisa lolos tes, karena secara hasil kompetisi secara ketat kalian bisa lulus, artinya kalian yang terbaik, maka dari itu jangan merasa puas, tunjukan kinerja yang baik kepada masyarakat.

Banyak daerah kata dia,kecewa dengan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) karena sebelumnya bahwa sistem pembayaran gajih tenaga PPPK di bebankan kepada APBN, namun terakhir kebijakan itu berubah bahwa tenaga PPPK pembayaran gajihnya di bebankan kepada APBD masing-masing kabupaten.

“Begitu juga di kabupaten Sekadau, itu artinya beban APBD kita semakin bertambah, karena harus membayar gajih 72 tenaga PPPK,”katanya menyampaikan saat Rapat di aula lantail ll kantor bupati

Saat ini Kabupaten Sekadau masih membutuhkan sekitar 5 pegawai. Namun, karena kebijakan seperti ini maka, penerimaan PPPK bertahap, karena jika kita paksakan untuk menerima PPPK, maka skala prioritas pembangunan akan terhambat. “,Ucap aron

“Bukan berarti penerimaan pegawai tidak perioritas, namun kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, Kita.

Dirinya meminta kepada PPPK agar bekerja sesuai kemampuan yang ada, selamat bekerja.

Ditempat yang sama, kepala BKDSDM kabupaten Sekadau Bonifasius dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa tenaga PPPK yang menerima SK hari ini adalah hasil formasi tahun 202.

Dari 72 yang menerapkan SK semuanya adalah tenaga kesehatan. Karena formasi lain tidak ada yang lulus saat tes. Bagi tenaga PPPK yang menerima SK hari ini, sewaktu-waktu setahun atau lima tahun sekali bisa di perpanjang.

” Setiap tahun atau 5 tahun sekali surat perjanjian kerja bisa di perpanjangan,” kata Boni.(red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…

2 jam ago

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

9 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

11 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

12 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

13 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

13 jam ago