infobanua.co.id
Beranda Blitar Warga Trenggalek, Diamankan Polsek Srengat/Polres Blitar Kota

Warga Trenggalek, Diamankan Polsek Srengat/Polres Blitar Kota

Blitar, Infobanua.co.id – Seorang buruh tani, YS (42) warga Dusun Banaran RT.01/RW.09 Desa Krandengan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, diamankan anggota Satreskrim Polsek Srengat/Polres Blitar Kota, setelah mengakui perbuatannya usai mencuri seekor Kambing Etawa milik seorang warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Achmad Rochan, mengatakan, peristiwa pencurian Kambing Etawa tersebut, bermula saat korban pada hari Minggu 22 November 2021 sekitar pukul 01.45 WIB saat tidur di dalam rumahnya.

Kemudian korban dibangunkan oleh saksi Mariaji yang memberitahu bahwa Kambing betina jenis Etawa milik korban yang berada di dalam kandang tidak ada ditempat atau hilang diambil orang.

Mengetahui hal tersebut korban langsung memeriksa kedalam kandang dan ternyata benar tidak ada.

Kemudian korban memberitahukan hal tersebut kepada warga sekitar yang sedang jaga di Poskamling, kemudian langsung menyebar untuk melakukan pencarian.

Sekitar pukul 02.15 WIB saksi Suyadi bersama warga yang lain menyisir di sebuah kebun milik warga yang berjarak kurang lebih 500 meter dari kandang korban.

Orang-orang dari Poskamling ini memergoki seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengikat seekor Kambing pada keranjang bambu diatas sepeda motornya.

Namun ketika didekati orang tersebut malah kabur melarikan diri ke arah persawahan dengan meninggalkan sepeda motornya.

Dan setelah diperiksa ternyata Kambing yang berada diatas sepeda motor tersebut adalah milik korban.

“Dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda Motor Honda Supra Warna Hitam nomor polisi AG 5636 KBS, satu Hp Nokia, satu senapan angin, satu buah keranjang atau obrok, satu ekor Kambing Etawa dan satu buah jaket kulit warna hitam,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Achmad Rochan, Sabtu 12 Maret 2022.

Menurut Achmad, hasil dari penyelidikan, didapati bahwa pelaku adalah YS dan anggota reskrim hari Selasa 08 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB mendapat informasi jika pelaku berada di Desa Ngujang dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota satreskrim Polsek Srengat, dan benar bahwa Sdr YS mengakui perbuatannya.

“Identitas dari pelaku pencurian ternak tersebut yakni YS (42), berprofesi sebagai buruh tani, warga Dusun Banaran RT.01/RW.09 Desa Krandengan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek,” jlentrehnya.

Lebih dalam Achmad menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Srengat dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Srengat dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan