Ketua RW di Kab.Blitar Pelaku Pencabulan Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Blitar, Infobanua.co.id – Ketua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Selopuro, Kabupayen Blitar, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, mengatakan, Kakek KD (62) yang melakukan pencabulan terhadap gadis MA (15) yang merupakan anak warganya sendiri dapat terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap KD,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, Rabu 16-03-2022.
Menurut Tika, akibat perbuatannya, KD dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.
“Saat ini polisi masih melengkapi berkas kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, untuk proses hukum lebih lanjut,” jlentrehnya.
Untuk diketahui sebelumnya telah diberitakan bahwa, Kakek KD (62) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang dipercaya warganya menjadi ketua RW, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis MA (15) yang merupakan anak tetangga dan warganya sendiri.
Ketika KD melihat MA berjalan sendirian, KD menawarkan MA untuk diantar pulang.
Namun ketika korban diantar KD dan melewati jalan gang yang sepi, pelaku melakukan aksi pencabulan secara berulang.
Saat itu pelaku menjanjikan korban diberi uang jika tidak menceritakan kejadian ini ke orang tuanya. (Eko.B).