Diduga Lahan Milik Pemkab Malinau Diperjualbelikan Oknum Warga
MALINAU – Diduga lahan/tanah (aset) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah diperjual-belikan salah seorang oknum warga sekitar.
Dugaan terjadinya transaksi jual/beli Aset milik Pemkab Malinau itu berada di sekitar wilayah RT 10 Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota, yang posisinya persis di pinggir jalan poros menuju Kantor Bupati Malinau.
Bahkan, tanah aset milik (Pemda) Malinau itu disebut sudah cukup lama berdiri sebuah bangunan rumah berukuran 8 X 20 meter, yang sudah bersertifikat (Luas 836 m2) dengan hak kepemilikan atasnama oknum warga tersebut yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Malinau.
“Terindikasi adanya dugaan transaksi jual/beli lahan atau tanah (aset) milik Pemda Malinau di Alamat RT 10 Desa Malinau Hulu. Tepatnya dipinggir jalan poros menuju Kantor Bupati Kabupaten Malinau,” ungkap Petrus awalnya.
Pasalnya Petrus mengakui, kalau dirinya tahu persis asal-usul tanah itu. Karena dialah sang pemilik awal bangunan rumah berukuran 8 X 20 mater yang berdiri di atas lahan /tanah milik Pemda Malinau tersebut.
“Sebenarnya, sayalah pemilik awal bangunan rumah berukuran 8 X 20 yang berdiri di atas lahan atau di atas tanah (aset)milik Pemda itu. Tapi waktu itu saya hanya ijin pijam pakai tanahnya saja dengan Pemda. Makanya, saya tahu persis asal usul tanah itu,” papar Petrus Kamis (10/3/2022).
“Tapi saya jarang menempati rumah itu, karena saya juga punya rumah di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara. Nah karena sering kosong, datanglah pak Andreas ini, minta izin dengan saya untuk tinggal di rumah itu. Waktu itu dia masih ASN, bertugas sebagai guru di Malinau pindahan dari Kota Tarakan, tapi sekarang dia sudah pensiun,” sebut Petrus.
Berselang waktu cukup lama, Petrus merasa terkejut setelah mendengar kabar dari anaknya, kalau rumah/lahan itu sudah dijual. Petrus lalu curiga kalau rumah/tanah itu telah diperjual-belikan pak Andreas dengan orang lain.
“Saya kaget setelah kemarin mendengar cerita dari anak saya, kalau rumah dan lahan atau tanah yang juga (aset) milik Pemda malinau itu, kata anak saya, sudah dijual Pak Andreas dengan orang lain, yakni dengan orang yang bernama pak Jimmi, seharga Rp 450. 000. 000,00.
Bahkan, kata anak saya, tanah/rumah itu sekarang sudah bersertifikat (Luas 836 m2) dengan hak kepemilikan atasnama Pak Andreas, mendengar itu, berapa hari kemudian saya coba pergi ke BPN malinau mengkonfirmasi hal itu ternyata benar, namun sertifikat tanah yang tadinya atasnama pak Andreas itu, rupanya langsung dibalik nama, atasnama pak Jimmi selaku pembeli ketika mereka melakukan transaksi jual beli lahan + rumah tersebut menurut keterangan BPN,” ungkap Petrus lagi.
Sementara di tempat terpisah, Kades Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota Ahmat AH, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022) mengaku baru mendengar hal tersebut .
“Saya baru mendengar ini dan baru tahu ada masyarakat saya atas nama pak Andreas menjual lahan atau tanah (aset) milik Pemda Malinau. Ya, kita tunggu saja proses selanjutnya, bagaimana caranya oknum jual/beli tanah aset pemda dan bisa mendapatkan sertifikat. Tentu kasus ini pasti ada keterlibatan banyak orang di dalamnya,” kata Kades singkat.*
Philipus