Blitar, Infobanua.co.id –Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, YE (41) sempat buron sekitar dua tahun.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyo, mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota sempat mencari YE sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.
“YE sempat menghilang sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, hasil penyelidikan ternyata YE berada di Malang. YE kami amankan pada tahun 2021,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyo, Senin 21-03-2022.
Menurut Argo, tersangka YE sempat menyamarkan penampilan dan identitasnya selama menjadi buron polisi.
Penampilan tersangka yang sebelumnya tidak memakai cadar, ketika diamankan polisi sudah memakai cadar.
Sehingga polisi harus menggunakan alat scientific crime investigation untuk mengenali identitas tersangka.
“Karena tersangka memakai cadar, kami mengetahui indentitasnya melalui biometrik retina menggunakan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS),” terangnya.
Lebih dalam Argo menuturkan, selain itu, tersangka juga sempat menggunakan identitas palsu untuk mengelabuhi polisi.
“Selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka mengontrak rumah di Malang,” ungkapnya.
Masih menurut Argo, di depan polisi, YE mengaku sempat diajak suaminya pulang ke Kalimantan saat kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo mencuat dan diselidiki polisi pada tahun 2019.
Diajak suami pulang ke Kalimantan untuk menjual tanah keluarganya yang akan digunakan menutup utang-utangnya.
“Ternyata, mereka ditinggal sendiri oleh suaminya di Kalimantan. Dan suaminya menikah lagi yang akhirnya mereka cerai, dan pulang ke Jawa kontrak rumah di Malang,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya telah diberitakan bahwa, penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin 21-03-2022.
Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke penyidik Kejari Blitar.
Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dengan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo, pada tahun 2018, ditangani polisi pada tahun 2019.
Tersangka diduga menyelewengkan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.
Pada tahun 2018, Desa Tuliskriyo menerima DD dan ADD sebesar Rp 797 juta.
Tersangka dan Kepala Desa waktu itu mencairkan DD dan ADD secara tunai dan bertahap sebesar Rp 791 juta.
Namun tersangka hanya merealisasikan DD dan ADD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta.
Sedang, sisa anggaran sebesar Rp 489 tidak direalisasikan sesuai APBDes. (Eko.B)
Hedera (HBAR) telah menjadi salah satu aset digital dengan performa terbaik di antara cryptocurrency berkapitalisasi…
Jakarta, 24 Desember 2024 – VRITIMES, platform distribusi rilis pers yang terkemuka di Asia Tenggara,…
Pada tahun 2024, bitcoin telah memenuhi jutaan prediksi yang telah diutarakan selama bertahun-tahun dengan mencapai…
Pasar kripto mengalami penurunan yang signifikan hingga 9% dalam seminggu terakhir sejak tanggal 18 Desember…
Olahraga dan gym menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Bagi Anda yang…
Pelatihan dan Sertifikasi Remote Pilot untuk karyawan ANTAM digelar untuk meningkatkan kemampuan pengoperasian drone yang…