infobanua.co.id
Beranda Blitar Ada Apa Massa PMII Blitar, Geruduk Kantor DPRD Kab.Blitar

Ada Apa Massa PMII Blitar, Geruduk Kantor DPRD Kab.Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, menggeruduk, mendatangi dan mengelar unjuk rasa (unras) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blitar, Senin 21 Maret 2022 siang.

Dalam orasinya mereka mengaspirasi menuntut Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk mundur dari jabatan Menteri Sosial karena dinilai gagal mengendalikan dan menata persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dengan membawa sejumlah bendera dan beberapa buah poster yang bertuliskan kritikkan terhadap Tri Rismaharini.

Ketua Umum PC PMII Blitar, Agus Efendi, mengatakan, maksud dan tujuan mereka megadakan aksi ini adalah, untuk memberikan masukan dan solusi kepada Mensos Tri Rismaharini, melalui DPRD Kabupaten Blitar terkait dengan carut marutnya pelaksanaan BPNT Sembako.

“Kami menilai, jika peralihan mekanisme penyaluran dari semula melalui perbankan menjadi PT. POS oleh Risma adalah langkah yang kurang tepat dan tidak memiliki alasan yang jelas,” kata Ketua Umum PC PMII Blitar, Agus Efendi, dalam orasinya.

Menurut Agus, mekanisme penyaluran melalui PT. POS justru terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

Karena setiap penyalurannya terhitung per akun PT. POS memasang tarif Rp 7 ribu, sehingga jika dikalikan dengan jumlah akumulatif KPM secara nasional sebanyak 18,8 juta, maka negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp.394,800 Miliar.

Hal tersebut semakin diperparah dengan tidak adanya edukasi dan sosialisasi serta mekanisme kontrol dari kementerian untuk mengendalikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar memanfaatkan BPNT Sembako sebagaimana mestinya.

“Dari beberapa penelusuran yang kami lakukan, kami dapati banyak warga masyarakat yang belum mengerti dan faham betul akan pemanfaatan BPNT Sembako tunai itu,” ungkapnya.

Lebih dalam Agus menuturkan, justru BPNT tersebut dibuat untuk beli pulsa atau rokok, yang dalam hal ini jelas salah, karena amanah Permensos No.05 Tahun 2021 menjelaskan, jika BPNT Sembako Tunai harus dimanfaatkan untuk membeli keperluan bahan pokok pangan dengan tujuan pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

Agus juga menyinggung, tentang isu percepatan yang dikemukakan Risma adalah buah dari ketidakbecusannya sendiri dalam konteks menata persoalan data.

Dimana data yang tidak pernah selesai membuat BPNT tidak dapat disalurkan secara rutin dan disiplin setiap bulan sehingga mengalami penumpukan.

“Untuk itu kita menuntut Tri Rismaharini untuk segera menata ulang mekanisme pelaksanaan BPNT Sembako dengan sistem yang lebih jelas,” jelasnya.

Masih menurut Agus, disamping itu pihaknya juga menuntut agar mengembalikan peran dan fungsi UMKM lokal, sebagai e-warung agar program BPNT juga dapat mengangkat perekonomian warga masyarakat di daerah.

“jika masalahnya e-warung menaikan harga dengan berlebihan, maka solusinya adalah memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan, cabut saja ijinnya. Mensos harus berani mengatur harga sesuai dengan kehendak pasar, agar e-warung tidak liar. Ini kami rasa lebih bagus dan lebih bijaksana,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan