Pemkot Blitar Ijinkan Warung Makan Buka Dibulan Ramadhan, Tapi Ditutupi Dengan Kain Penutup
Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, mengijinkan Warung Makan beroperasi atau buka disiang hari selama bulan Ramadhan, namun dengan menggunakan kain penutup atau satir. Agar tidak mencolok dan menghargai umat muslim yang sedang menjalankan puasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Priyo Suhartono, mengatakan, restoran, warung makan, depot dan kafe di wilayah Kota Blitar, diijinkan untuk tetap buka siang hari selama bulan puasa.
“Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Blitar nomor 451 tentang kegiatan warga masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1443 H/2022,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Priyo Suhartono, Sabtu 02-04-2022.
Menurut Priyo, meski buka tapi pengelola diminta untuk memberi batas penutup jendela atau bagian yang terbuka lainya dengan menggunakan kain penutup pada siang hari, sehingga kegiatan makan dan minum tidak kelihatan dari luar.
“Hal itu dilakukan untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jlentrehnya.
Lebih dalam Priyo menuturkan, pada siang hari warung makan, restoran, depot dan kafe dibutuhkan bagi warga masyarakat yang tidak berpuasa seperti pemeluk agama lain dan bagi mereka yang sedang sakit.
“Disamping itu dalam Surat Edaran Walikota Blitar, juga mengatur tentang pembatasan jam operasional untuk kafe dan angkringan yang beroperasi di malam hari. Pengelola diminta tutup sementara, mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB untuk menghormati shalat tarawih,” pungkasnya.
(Eko.B)