infobanua.co.id
Beranda Blitar KRPK Menyurat ke KPK dan BPK-RI, Agar Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar Diambil Alih

KRPK Menyurat ke KPK dan BPK-RI, Agar Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar Diambil Alih

Blitar, infobanua.co.id –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Blitar, telah menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua KRPK, Mohamad Trijanto, mengatakan, dalam surat tersebut, KRPK minta agar penyelidikan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Infonesia (KONI) Kota Blitar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, diambil alih KPK serta BPK RI untuk melakukan audit investigasi.

“Kami telah berkirim surat kepada KPK dan BPK RI, tentang proses hukum dugaan korupsi KONI Kota Blitar yang sedang ditangani Kejari Blitar. Karena menurut kami ada kejanggalan, terkait dengan besarnya nilai kerugian negara yang tidak pasti dan dasarnya juga perlu dipertanyakan,” kata Ketua KRPK, Mohamad Trijanto, Rabu, 06-04-2022.

Menurut Trijanto, ketika pihaknya diundang ke Kejari Blitar pada bulan Pebruari 2022 lalu, pihaknya mendapat keterangan, jika besarnya nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar hanya di bawah Rp 200 juta.

Padahal berdasarkan data yang dimiliki oleh KRPK, kerugian negara diperkirakan mencapai Miliaran rupiah.

“Sebelum kami bertemu Kejari Blitar, kami sudah mendengar informasi kalau kerugian negara hanya sekitar Rp 25 juta hingga Rp 160 juta,” jlentrehnya.

Lebih dalam Trijanto menuturkan, jika informasi mengenai kerugian negara tersebut berubah-ubah, perlu dipertanyakan, apa dasarnya.

“Ketika kami tanyakan kalau kerugian negara kurang dari Rp 200 juta, apakah kasusnya dihentikan, dijawab tidak, tetap akan diteruskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, LSM KRPK dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) telah melaporkan dengan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2017- 2019 sebesar Rp 7,4 Miliar, ke Kejari Blitar pada pertengahan tahun 2021.

Indikasi korupsi yang ditemukan, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 01 Miliar.

Diantaranya, dugaan mark up harga pengadaan peralatan olah raga, makanan dan minuman serta dugaan pemalsuan tanda tangan honor dari beberapa Cabang Olahraga (Cabor).

Sementara fakta di lapangan, ada beberapa Cabor yang tidak ada kegiatan. Salah satunya Cabor Pencak Silat yang sudah dibekukan sejak tahun 2017. Namun kenyataannya, masih ada aliran anggaran ke Cabor tersebut.

Temuan tersebut termasuk dugaan mark up pembelian sepatu olahraga, yang jumlahnya mencapai ratusan pasang.

Dimana menurut informasi, yang di SPJ kan sebesar Rp 550 ribu per-pasang. Sementara dari pemeriksaan harga di lapangan, harga sepatu yang diduga kuat KW atau imitasi tersebut hanya berkisar Rp 150 ribu per-pasang.

(Eko.B) 

Bagikan:

Iklan