infobanua.co.id
Beranda Blitar DPRD Kab.Blitar Paripurnakan Penyampaian Usulan Ranperda Inisiatif

DPRD Kab.Blitar Paripurnakan Penyampaian Usulan Ranperda Inisiatif

Blitar, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, menggelar sidang Paripurna penyampaian usulan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Blitar, Senin 11-04-2022.

Dalam sidang paripurna tersebut DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pembentukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan prakarsa inisiatif DPRD Kabupaten Blitar.

Keempat Ranperda usulan DPRD Kabupaten Blitar, disampaikan oleh juru bicara di dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat paripurna penyampaian usulan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Blitar, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita Kumala Dewi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar, Sekda Kabupaten Blitar, Asisten Pemkab Blitar, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti secara daring maupun luring.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita Kumala Dewi, mengatakan, agenda rapat paripurna ini mengacu pada keputusan DPRD tentang Peraturan Daetah Inisiatif yang masing-masing dari komisi menyampaikan satu judul Ranperda.

“Yang pertama terkait PPNS, yang kedua perlindungan produk lokal, ketiga Permukiman Kumuh dan yang keempat Buruh Migran,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita Kumala Dewi, kepada awak media seusai memimpin rapat paripurna.

Selanjutnya Susi menandaskan, jika proses setelah ini akan ada rapat paripurna kembali perihal jawaban dan tanggapan Bupati Blitar atas empat Ranperda Inisiatif DPRD tersebut dengan disusul persetujuan bersama antara Pemkab Blitar dan DPRD.

“Kemudian dibahas di pansus dimana pansus itu nantinya membahas di masing-masing komisi yang mengusulkan. Jadi nanti dibahas bersama-sama antara OPD dan komisi,” jlenyrehnya.

Lebih dalam Susi menuturkan, setiap Peraturan Daerah (Perda) berasal dari usulan warga masyarakat.

Sehingga Perda tersebut tidak sekonyong konnyong ada.

Harus ada public hearing, semoga ikhtiar inisiatif perda ini nanti menuju ke tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, sehingga menuju Kabupaten Blitar yang lebih baik.

“Semoga ikhtiar inisiatif perda ini nanti, dapat menuju ke tata kelola Pemerintahan yang baik dan benar, sehingga Kabupaten Blitar menjadi yang lebih baik,” pungkasnya.

(Eko.B) 

Bagikan:

Iklan