Polresta Blitar Gelar Razia Pertambangan Pasir illegal
Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar Kota (Polresta Blitar) kembali melakukan razia di lokasi tambang illegal di Sungai aliran lahar Kali Bladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Namun Polisi tidak menemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat, hanya mendapati beberapa penambang yang menggunakan alat tradisonal seperti cangkul.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Blitar Kota, Iptu Edi Subagyo, mengatakan, pada razia yang dilakukannya bersama anggota tidak mendapati aktivitas penambang pasir menggunakan alat berat.
“Polisi hanya menemukan aktivitas penambangan pasir yang menggunakan alat tradisonal,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Blitar Kota, Iptu Edi Subagyo, Senin 11 April 2022.
Menurut Edi, para penambang yang melakukan penambangan pasir menggunakan alat tradisonal itu tidak dibubarkan, sebab penambangan yang dilarang adalah penambangan yang menggunakan alat berat.
“Tapi kami tetap melakukan pengawasan terhadap para penambang pasir. Selain itu dilokasi yang sama kami telah menemukan tiga unit alat berat yang tidak beroperasi, dan tiga unit alat berat itu tidak disita hanya kami periksa,” jlentrehnya.
Lebih dalam Edi menuturkan, razia dilakukan karena polisi mendapat aduan dari warga masyarakat yang meresahkan, terkait adanya penambangan pasir illegal menggunakan alat berat.
“Kami terus akan menertibkan aktivitas tambang pasir yang diduga illegal di Sungai aliran lahar Gunung Kelud di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini,” pungkasnya.
(Eko.B)