Categories: Blitar

DPRD Kota Blitar Hearing Bersama PKL Timur Lapangan SMA Negeri 01 Blitar

Blitar, Infobanua.co.id –Komisi II DPRD Kota Blitar, menggelar hearing bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) di Timur Lapangan SMA Negeri 01 Kota Blitar, terkait permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, untuk mengosongkan lahan di timur SMA Negeri 01 Kota Blitar yang digunakan untuk berjualan.

Ketua Paguyuban PKL Timur Lapangan SMA Negeri 01 Kota Blitar, Samsul Hadi, mengatakan, pihaknya merasa surat permintaan Pemkot Blitar untuk mengosongkan lahan di Timur SMA Negeri 01 Blitar tersebut sangat mendadak.

Sebab selama dia berjualan sudah 14 tahun, baru sekarang mendapat surat peringatan dari Pemkot Blitar dan diberi batas waktu untuk mengosongkan lahan sampai dengan Jum’at 15 April 2022.

“Untuk itu kami dan teman-teman mengajukan hearing ke DPRD Kota Blitar, untuk menanyakan kejelasan dan meminta solusi atas persoalan ini,” kata Ketua Paguyuban PKL Timur Lapangan SMA Negeri 01 Blitar, Samsul Hadi, Selasa 12-04-2022.

Menurut Samsul, para pedagang tidak keberatan jika diminta untuk mengosongkan lahan, tapi minta tambahan waktu, apalagi saat ini bulan puasa.

“Berdasarkan isi surat peringatan itu, menyebutkan pengosongan lahan di timur lapangan SMA Negeri 01 untuk keperluan pembangunan taman,” jlentrehnya.

Lebih lanjut Samsul menuturkan, Pemkot Blitar juga menyediakan lahan baru agar pedagang dapat berjualan kembali setelah mengosongkan lahan tersebut.

“Ada sekitar 15 orang pedagang yang menggantungkan pendapatannya dari hasil berjualan di timur lapangan SMA Negeri 01 Kota Blitar,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengatakan, pihaknya telah meminta pedagang untuk menyiapkan bukti surat atau dokumen pembentukan PKL di timur lapangan, sebab menurut informasi dari ketua paguyuban PKL, 12 tahun lalu saat masa kepemimpinan Samanhudi selaku wali Kota Blitar telah memberikan wewenang para pedagang dapat menggunakan area itu untuk berjualan.

Kalau menurut isi surat peringatan dari Pemkot Blitar, penempatan area berjualan tersebut tindakan penyerobotan lahan milik Pemerintah Daerah dan aktivitas perdagangan yang dilakukan selama ini illegal tanpa didukung dokumen perijinan resmi yang dikeluarkan Pemkot Blitar.

“Rencananya pekan ini kami akan memanggil Dinas terkait untuk mengklarifikasi dan mencari solusi akan permasalahan ini,” pungkasnya.

(Eko.B) 

admin

Recent Posts

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

2 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

4 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

5 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

6 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

6 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

7 jam ago