infobanua.co.id
Beranda Blitar Mobil Dinas Pemkot Blitar, Dilarang Digunakan Untuk Mudik Lebaran

Mobil Dinas Pemkot Blitar, Dilarang Digunakan Untuk Mudik Lebaran

Blitar, infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Blitar, menggunakan Mobil Dinas untuk mudik lebaran.

Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, seluruh Mobil Dinas di lingkungan Pemkot Blitar akan dikandangkan di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama masa cuti bersama hari raya idul fitri 1443.H/2022.M.

Larangan penggunaan Mobil Dinas untuk mudik tersebut sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.

“Kami tegaskan, selama libur lebaran 1443.H/2022.M, Mobil Dinas milik Pemkot Blitar, tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik,” kata Walikota Blitar Santoso, Kamis 21 April 2022.

Menurut Santoso, jika untuk keperluan operasional tetap di ijinkan, hal tersebut telah disampaikan kepada Kepala OPD di lingkup Pemkot Blitar, jadi larangan penggunaan Mobil Dinas jika untuk perjalanan mudik.

“Kalau ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Eko.B) 

Bagikan:

Iklan